HARIAN BANTEN.COM Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo dikabarkan ditangkap polisi pada Jumat (19/6) pagi.
Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga ikut ditangkap,” kata Petrus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr Tifa ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi (19/6) sekitar pukul 06.47 WIB.
Baca Juga:
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu menjalankan Wajib Lapor (WL),” ujar dia.
“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.
Sementara itu tim hukum dr Tifa Azis Yanuar mengatakan kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi mengisi kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Disampaikan Iman, dalam waktu dekat, ia akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman memastikan belum bisa kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.
Merespons itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan meyakini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II untuk selanjutnya ditangkap.
Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Yakup mengatakan dia tidak akan bertanya jika dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil penyidik untuk menjalani tahap 2.
Ia juga merasa kemungkinan adanya terpencil. Namun, Yakup mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan izin penyidik.
“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau tersingkir, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan tersingkir dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidikan,” katanya












