Satpol PP Tangsel Gerebek Tempat Pijat di BSD, Sediakan Layanan Prostitusi

- Pewarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek Lychee Message salah satu tempat pijat di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara, yang menyediakan layanan prostitusi.

 

Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Rabu malam (20/5). Razia itu merupakan bagian dari Operasi Giat Pekat terkait ketertiban umum di wilayah Tangsel.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami melakukan razia di salah satu tempat outlet massage atau spa, ditemukan ada kegiatan berkedok massage tapi ada prostitusinya di dalam,” kata Yogi ketika di konfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026.

 

Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, jajaran Satpol PP menemukan sekitar 48 alat kontrasepsi di lokasi tersebut.

 

Belasan terapis dari tempat pijat itupun langsung dibawa menuju Kantor Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan.

 

Yogi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para terapis, tempat tersebut memang menyediakan layanan prostitusi yang ditawarkan kepada para pelanggan.

 

Layanan itu sudah ditetapkan oleh pihak manajemen yang terbagi dalam beberapa paket jasa.

 

“Sudah ditetapkan oleh pemilik outlet dan pemilik outlet tahu bahwa memang di situ disediakan untuk paket-paketnya,” ungkapnya.

 

Yogi menyebut, tempat tersebut diketahui sudah beroperasi cukup lama. Bahkan Satpol PP Tangsel sudah merazia lebih dari satu kali.

 

“Kami pun sempat melakukan razia kurang lebih dua kali, bahkan sempat kami kirim juga ke Dinsos untuk pembinaan dari Dinas Sosial terkait masalah prostitusi itu,” terangnya.

 

Pihak manajemen pun dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tangerang pada hari ini, Kamis (21/5).

 

Berdasarkan putusan pengadilan, tempat layanan pijat itu dikenakan sanksi membayar denda sebanyak Rp10 juta.

 

“Kami sudah melakukan persidangan juga tadi, hari ini di Pengadilan Tangerang Kota. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus membayarkan sanksi denda kurang lebih 10 juta ditetapkan oleh Hakim,” pungkasnya.

Berita Terkait

PKS Siapkan Mustopa Gantikan M Yusuf di Kursi Pimpinan DPRD Tangsel
Festival Al-A’zhom ke-13 Resmi Dibuka, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
Komisi I DPRD Tangsel Temukan 2 Lapangan Padel Tak Berizin, Minta Satpol PP Panggil Pemilik
Pembebasan Lahan Belum Terlaksana, Ground Breaking PSEL TPA Cipeucang Ditargetkan 2028
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Berakhir Jadi Pakan Ternak
Pemkot Siapkan Dana Rp40 Miliar, Pembebasan Lahan Cipeucang Masuk Tahap Awal
Benyamin Beberkan SiLPA Tangsel 2025 Capai Rp478 Miliar
GP Ansor Nilai Perpanjangan Sekda Tangsel Tertutup, Akan Layangkan Keberatan ke Gubernur Banten

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:08 WIB

PKS Siapkan Mustopa Gantikan M Yusuf di Kursi Pimpinan DPRD Tangsel

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:25 WIB

Festival Al-A’zhom ke-13 Resmi Dibuka, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Komisi I DPRD Tangsel Temukan 2 Lapangan Padel Tak Berizin, Minta Satpol PP Panggil Pemilik

Senin, 15 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pembebasan Lahan Belum Terlaksana, Ground Breaking PSEL TPA Cipeucang Ditargetkan 2028

Senin, 15 Juni 2026 - 19:22 WIB

Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Berakhir Jadi Pakan Ternak

Berita Terbaru

Info Banten

PKS Siapkan Mustopa Gantikan M Yusuf di Kursi Pimpinan DPRD Tangsel

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:08 WIB