Satpol PP Tangsel Gerebek Tempat Pijat di BSD, Sediakan Layanan Prostitusi

- Pewarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek Lychee Message salah satu tempat pijat di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara, yang menyediakan layanan prostitusi.

 

Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Rabu malam (20/5). Razia itu merupakan bagian dari Operasi Giat Pekat terkait ketertiban umum di wilayah Tangsel.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami melakukan razia di salah satu tempat outlet massage atau spa, ditemukan ada kegiatan berkedok massage tapi ada prostitusinya di dalam,” kata Yogi ketika di konfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026.

 

Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, jajaran Satpol PP menemukan sekitar 48 alat kontrasepsi di lokasi tersebut.

 

Belasan terapis dari tempat pijat itupun langsung dibawa menuju Kantor Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan.

 

Yogi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para terapis, tempat tersebut memang menyediakan layanan prostitusi yang ditawarkan kepada para pelanggan.

 

Layanan itu sudah ditetapkan oleh pihak manajemen yang terbagi dalam beberapa paket jasa.

 

“Sudah ditetapkan oleh pemilik outlet dan pemilik outlet tahu bahwa memang di situ disediakan untuk paket-paketnya,” ungkapnya.

 

Yogi menyebut, tempat tersebut diketahui sudah beroperasi cukup lama. Bahkan Satpol PP Tangsel sudah merazia lebih dari satu kali.

 

“Kami pun sempat melakukan razia kurang lebih dua kali, bahkan sempat kami kirim juga ke Dinsos untuk pembinaan dari Dinas Sosial terkait masalah prostitusi itu,” terangnya.

 

Pihak manajemen pun dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tangerang pada hari ini, Kamis (21/5).

 

Berdasarkan putusan pengadilan, tempat layanan pijat itu dikenakan sanksi membayar denda sebanyak Rp10 juta.

 

“Kami sudah melakukan persidangan juga tadi, hari ini di Pengadilan Tangerang Kota. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus membayarkan sanksi denda kurang lebih 10 juta ditetapkan oleh Hakim,” pungkasnya.

Berita Terkait

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung
Hari Pertama Operasi Berantas Jaya, Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Curanmor
Polres Tangsel Kerahkan 36 Personel Operasi Berantas Jaya, Tak Segan Tembak Pelaku Curanmor
Wanita Jual Emas Palsu Ditangkap di Tangsel, Sudah Beraksi 20 Kali
Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran
Kebakaran TPA Jatiwaringin Konsekuensi Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah
Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Bagikan Bertahap, Siswa Jalur Afirmasi Didahulukan
Viral Bocah 8 Tahun di Serang Kecanduan Hirup Bensin, Camat Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:17 WIB

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Pertama Operasi Berantas Jaya, Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polres Tangsel Kerahkan 36 Personel Operasi Berantas Jaya, Tak Segan Tembak Pelaku Curanmor

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Konsekuensi Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru