HARIANBANTEN.COM –
Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan TPA Cipeucang masih menyisakan kegelisahan bagi sebagian warga terdampak. Hingga kini, mereka belum mengetahui berapa nilai ganti rugi yang akan diterima atas tanah dan bangunan yang masuk dalam area pembebasan lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana membebaskan lahan seluas sekitar 2,5 hektare untuk mendukung percepatan proyek PSEL. Salah satu wilayah yang terdampak berada di RT 06 RW 04, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong.
Ketua RT 06 RW 04, Idik Tasdik, mengatakan terdapat sekitar 14 warga yang rumah maupun lahannya masuk dalam area yang akan dibebaskan. Namun sampai saat ini, warga masih menunggu kepastian nilai kompensasi yang akan diberikan pemerintah.
Baca Juga:
Pengelola WTP Serpong Lagoon Bersedia Penuhi Tuntutan Kompensasi Warga
Parkir di Trotoar Hingga Bahu Jalan, 71 Kendaraan Ditindak Dishub Tangsel
Pembangunan Venue Untuk Porprov Capai 80 Persen, Sejumlah Cabor Digelar di Luar Tangsel
“Untuk pembebasannya warga ingin tahu dulu nilai nominalnya, karena sampai sekarang belum tahu berapa yang akan diterima,” kata Idik kepada Harian Banten, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, proses penilaian masih dilakukan oleh tim appraisal. Informasi yang diterima warga sejauh ini hanya menyebutkan bahwa harga ganti rugi akan mengacu pada nilai pasar tanah di kawasan tersebut.
“Warga belum tahu nilainya. Yang ada baru informasi bahwa harga tanah akan mengikuti harga pasar,” ujarnya.
Ketidakpastian tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga takut uang ganti rugi yang diterima nantinya tidak cukup untuk membeli lahan baru sekaligus membangun rumah pengganti.
Kekhawatiran itu terutama dirasakan warga yang memiliki luas tanah terbatas. Mereka mempertanyakan apakah nilai ganti rugi yang diberikan benar-benar mampu menjamin keberlangsungan hidup setelah relokasi.
“Misalnya ada warga yang tanahnya cuma sekitar 90 meter persegi. Ketika digusur nanti dapat berapa? Apakah cukup untuk beli tanah lagi dan bangun rumah di tempat lain?” ungkap Idik.
Selain rumah tinggal, sejumlah usaha rumahan dan peternakan milik warga juga berpotensi terdampak oleh rencana pembebasan lahan tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian kapan proses pembebasan lahan akan dilaksanakan. Idik menyebut pemerintah dan warga setidaknya sudah tiga kali melakukan pertemuan untuk membahas rencana pembangunan PSEL dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
“Kalau tidak salah sudah sekitar tiga kali pertemuan dilakukan,” pungkasnya.
Informasi yang diperoleh Harianbanten menyebutkan Bulan Juni 2026 ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melakukan pembebasan lahan untuk perluasan areal TPA Cipeucang untuk persyaratan pembangunan PSEL.











