Satpam Dapur MBG di Ciputat Curi Ribuan Ompreng, Diduga Buat Beli Narkoba

- Pewarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian ribuan ompreng di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, RT 004 RW 013, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan satpam yang bekerja di lokasi tersebut.

 

Empat orang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tiga di antaranya, yakni TRS alias Cangkim (50), GZ alias Elub (36), dan DK alias Ole (32), telah ditangkap pada Rabu (22/7). Sementara satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran polisi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian yang diterima polisi pada 8 Juli 2026. Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari warga dan Pokdarkamtibmas bahwa TRS yang bekerja sebagai satpam SPPG dikenal memiliki perilaku kurang baik.

 

Polisi kemudian memanggil TRS untuk dimintai keterangan sekaligus menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

 

“Dari dilakukan cek urine dengan hasil positif amfetamin dan metamfetamin, kami bisa masuk dari situ. Berbekal dari keterangan para saksi dan dari informasi warga serta Pokdarkamtibmas, kami melakukan penangkapan,” kata Bambang kepada awak media, Selasa (28/7/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, TRS mengakui telah melakukan pencurian bersama tiga pelaku lainnya. Polisi juga menduga sebagian uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba.

 

Barang yang digasak para pelaku tidak sedikit. Mereka membawa kabur sekitar 1.700 ompreng, dua unit kompor gas, satu blender, satu printer, satu unit genset, hingga perangkat perekam CCTV. Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

 

Bambang menjelaskan, banyaknya barang yang dicuri menunjukkan aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan melibatkan lebih dari satu orang.

 

“Karena tidak mungkin sebanyak 1.700 ompreng tersebut bisa diambil dalam waktu singkat. Ditambah ada genset, blender, printer, itu tidak mungkin dilakukan sendirian, pasti dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

 

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial H. Sementara tiga tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan di ICM Tangsel: Polisi Periksa 7 Saksi, Perkara Naik Penyidikan
Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta
Wacana Guru P3K Digaji Pemerintah Pusat, BKAD Tangsel: APBD Bisa Dialokasikan Untuk Program Lain
Sidak Pasar Ciputat Bongkar Puluhan Kios Terisi Tanpa Bayar Retribusi
Dindik Tangsel Senang, Gaji 1.100 Guru PPPK Bakal Dibayar Pusat
Khawatir Ada Korban Lain, DPRD Tangsel Minta Investigasi Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diperluas
Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur
DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Pelecehan di ICM Tangsel: Polisi Periksa 7 Saksi, Perkara Naik Penyidikan

Rabu, 30 September 2026 - 16:02 WIB

Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta

Rabu, 30 September 2026 - 15:59 WIB

Wacana Guru P3K Digaji Pemerintah Pusat, BKAD Tangsel: APBD Bisa Dialokasikan Untuk Program Lain

Selasa, 29 September 2026 - 18:47 WIB

Sidak Pasar Ciputat Bongkar Puluhan Kios Terisi Tanpa Bayar Retribusi

Selasa, 29 September 2026 - 18:36 WIB

Dindik Tangsel Senang, Gaji 1.100 Guru PPPK Bakal Dibayar Pusat

Berita Terbaru

Info Banten

Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta

Rabu, 30 Sep 2026 - 16:02 WIB