Harian Banten– Sebanyak 6.122 warga binaan di wilayah Banten mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.961 merupakan narapidana kasus narkotika dan 76 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Lili, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari total 9.754 warga binaan, sebanyak 6.122 orang mendapatkan remisi. Sebanyak 120 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi,” kata Lili, Senin (17/8/2026).
Lili menjelaskan, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok penerima remisi terbanyak tahun ini. Tercatat sebanyak 2.961 narapidana kasus narkotika mendapatkan pengurangan masa pidana.
Baca Juga:
Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah
Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi
Lancia Consult Raih Great Place To Work® Certification™ di Empat Negara
Sementara itu, sebanyak 76 narapidana kasus korupsi juga mendapatkan remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Menurut Lili, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Baca Juga:
COMAU RAIH “OUTSTANDING PARTNER AWARD”, HORSE POWERTRAIN PRODUKSI TIGA JUTA UNIT TRANSMISI
COMAU RAIH “OUTSTANDING PARTNER AWARD”, HORSE POWERTRAIN PRODUKSI TIGA JUTA UNIT TRANSMISI
Selain itu, warga binaan wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun rutan serta tidak melakukan pelanggaran terhadap tata tertib.
“Kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar peraturan rutan maupun lapas,” ujarnya.
Lili menambahkan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki perilaku selama menjalani masa pidana.
Baca Juga:
Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Pastikan Pelayanan Terus Dipantau
Bus Trayek Terminal Pondok Cabe-Alam Sutera Akan Segera Uji Coba di Tangsel
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, mengatakan sebanyak 208 warga binaan mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 207 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) I, sedangkan satu warga binaan mendapatkan RU II dan langsung bebas.
“Rinciannya, 145 warga binaan mendapatkan RU I selama satu bulan, 41 orang menerima remisi dua bulan, dan 21 orang memperoleh remisi lebih dari dua bulan,” kata Rangga.
Satu warga binaan yang mendapatkan RU II dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya berakhir setelah memperoleh pengurangan masa pidana melalui remisi.
Rangga mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Rutan.
“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan,” katanya.
Rangga berharap momentum pemberian remisi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap momentum ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.













