HARIANBANTEN.COM – Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek salah satu gudang di kawasan pergudangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sabtu, (22/8). Penggerebekan itu berkaitan dengan dugaan uang palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari hasil penggerebekan itu pihak kepolisian menemuan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp36 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada siang hari ini Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan lembar berupa uang dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar menyerupai uang kertas,” kata Budi Hermanto, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dari hasil penggerebekan itu pihak kepolisian mengamankan empat orang masing-masing berinisial S, NC, D dan AB.
Baca Juga:
Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api
Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk untuk mengetahui peran orang-orang tersebut.
Budi mengungkapkan, dari hasil penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Baca Juga:
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, operasi tersebut bukan hanya mengungkap adanya pembuatan yang palsu, melainkan upaya menjaga kedaulatan negara.
“Bahwa uang rupiah adalah mata uang Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah dan ini merupakan simbol kedaulatan bangsa,” tegasnya.
“Jadi penemuan pengungkapan oleh Ditreskrimsus bukan hanya sekedar pengungkapan lembar kertas menyerupai uang rupiah, tetapi bagaimana menjaga simbol kedaulatan bangsa, kedaulatan negara, termasuk sebagai alat pembayaran yang sah,” pungkasnya.









