HARIANBANTEN.COM- Pemprov kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Andra Soni mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sekaligus bagian dari rangkaian program menyambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu 16 Agustus 2026 malam.
Kebijakan fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan.
Baca Juga:
Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta
Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat
Pemprov Banten tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal daerah.
Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat tiga kebijakan utama. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Baca Juga:
YADEA Perluas Jangkauan Pasar di Filipina dengan Membuka Tiga Gerai Flagship Baru di Cebu
Ragnarok Zero: Global Resmi Diluncurkan pada 18 Agustus
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Ruang Terbuka Hijau Baru di BSD City Seluas 12 Hektare
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menurunkan potensi tunggakan PKB.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Insentif tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat dan dunia usaha yang memiliki, menguasai, atau mengoperasikan kendaraan bermotor di wilayah Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah agar segera melakukan proses pendaftaran dan mutasi kendaraan di Provinsi Banten.
Baca Juga:
HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September
1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas
Peringati HUT RI Ke-81, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Situ Gintung
Kebijakan ini sekaligus diharapkan memperluas basis dan meningkatkan jumlah potensi wajib pajak baru.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.
Andra Soni menegaskan, program insentif fiskal tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat pada tahun 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepatuhan masyarakat, mengurangi tunggakan, memperluas basis pajak, dan menjaga kesinambungan penerimaan daerah.
Pemprov Banten juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan program insentif tersebut sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak dengan berharap adanya program serupa pada masa mendatang.
Insentif fiskal tahun 2026 merupakan stimulus dan kesempatan yang perlu dimanfaatkan dengan baik, kemudian diikuti peningkatan kesadaran untuk membayar PKB tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Banten diharapkan dapat memanfaatkan periode insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.













