Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat

- Pewarta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, angkat bicara soal Ketua RT di Pamulang bernama Chris Jatender yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan usai menegur aktivitas pembakaran sampah.

 

Benyamin mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai peristiwa itu. Namun menurutnya insiden tersebut adalah dampak kalau bekerja mengutaman emosi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya belum mendapatkan informasi lagi. Tapi itulah, kalau emosi bekerja mendahului akal sehat. Awalnya bagus, tapi kemudian menjadi berdampak seperti ini,” kata Benyamin ketika ditemui di gedung DPRD Tangsel, Selasa, 18 Agustus 2028.

 

Terkait status Ketua RT yang sudah menjadi tersangka, ia pun menyerahkan seluruhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak terkait.

 

“Tapi kalau sekarang sudah dalam proses hukum, ya putus saja proses hukumnya seperti itu,” tuturnya.

 

Benyamin pun mengingatkan agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri.

 

“Jangan main hakim sendiri, kita selesaikan dengan musyawarah, berdasarkan sila keempat Pancasila dan lain sebagainya,” ujarnya.

 

“Kami hanya bisa (mengingatkan, red) dalam setiap kesempatan untuk lebih mengedepankan kepala dingin, musyawarah. Dan bagaimanapun peran RT RW memang berarti harus kita ingatkan lagi untuk ya komunikasinya dengan masyarakat harus bisa lebih baik,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua RT Perumahan Pamulang Mas II, Chris Jatender, ditetapkan tersangka. Saat itu ia menegur warga yang membakar sampah hingga berakhir penganiayaan.

 

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB, Kamis, (25/9/25) lalu.

 

Awalnya warga bernama Fakhriadi sedang membakar sampah daun kering di halaman samping rumahnya di Perumahan Pamulang Mas II. Saat itu, Chris melintas dan menegur karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan.

 

“Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan,” kata Wawan ketika dikonfirmasi, Jumat, 14 Agustus 2026.

 

Teguran itupun menimbulkan adu mulut antara keduanya. Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, Fakhriadi lalu masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, Chris mendatangi ke depan rumah Fakhriadi dan kembali menegur dengan nada tinggi.

 

Fakhriadi yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah dan mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

 

“Kemudian pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih,” tuturnya.

 

Setelah perdebatan yang semakin memanas, tiba-tiba Fakhriadi menyiram air kolam menggunakan gelas besar sebanyak dua kali yang mengenai wajah dan baju Chris.

 

Setelah itu Fakhriadi lalu keluar dari teras rumah dengan membawa tongkat kayu.

 

“Ketika pelapor tepat berada di depan Chris Jatender sekira jarak satu meter dan menurut Chris Jatender bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya,” ungkapnya.

 

“Pada saat bersamaan Chris Jatender mengayunkan helm kedepan lalu mengenai muka pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan,” tambahnya.

 

Karena emosi yang semakin menjadi-jadi, saat itu Chris disebut langsung melakukan pemukulan terhadap Fakhriadi.

 

“Pada saat pelapor tersungkur Chris Jatender langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya dan duduk diatas kaki pelapor dan melakukan pemukul dibagian kepala sampai mengenai kebatang hidung dan bagian bekalang telinga pelapor,“ pungkasnya.

 

Atas kejadian tersebut, Polisi menetapkan Chris Jatender sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Ciputat Dalam Hitungan Detik
Antisipasi Abu Vulkanik Kembali Menyebar, 3 Ruas Jalan Protokol di Tangsel Disemprot Air
Pembelajaran Jarak Jauh di Tangsel Perpanjang 2 Hari
Dua Klenteng di Tangerang Berseteru soal Tanah, Boen Tek Bio Menang di PTUN
Guru di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum P3K Dindikbud: Area Tubuh Sensitif Difoto Lalu Disebar
Abu Vulkanik Masih Selimuti Tangsel, Pemkot Buka Peluang Perpanjang PJJ
Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah Tangsel PJJ Sehari
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Dindikbud Kota Serang Alihkan KBM ke Online Mulai Besok

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:12 WIB

Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Ciputat Dalam Hitungan Detik

Selasa, 8 September 2026 - 07:55 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik Kembali Menyebar, 3 Ruas Jalan Protokol di Tangsel Disemprot Air

Selasa, 8 September 2026 - 07:52 WIB

Pembelajaran Jarak Jauh di Tangsel Perpanjang 2 Hari

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Klenteng di Tangerang Berseteru soal Tanah, Boen Tek Bio Menang di PTUN

Senin, 7 September 2026 - 14:24 WIB

Guru di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum P3K Dindikbud: Area Tubuh Sensitif Difoto Lalu Disebar

Berita Terbaru