HARIANBANTEN.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, angkat bicara soal Ketua RT di Pamulang bernama Chris Jatender yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan usai menegur aktivitas pembakaran sampah.
Benyamin mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai peristiwa itu. Namun menurutnya insiden tersebut adalah dampak kalau bekerja mengutaman emosi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya belum mendapatkan informasi lagi. Tapi itulah, kalau emosi bekerja mendahului akal sehat. Awalnya bagus, tapi kemudian menjadi berdampak seperti ini,” kata Benyamin ketika ditemui di gedung DPRD Tangsel, Selasa, 18 Agustus 2028.
Terkait status Ketua RT yang sudah menjadi tersangka, ia pun menyerahkan seluruhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak terkait.
Baca Juga:
Maria Teresa Bagikan 2500 Buku Ke Sekolah di Tangsel
Ibu di Ciputat Kena Hipnotis, Kalung Emas Seharga Rp15 Juta Dibawa Kabur Pelaku
Savaya Group Hadirkan Zumana, Destinasi Baru di Pesisir Kuta Bali
“Tapi kalau sekarang sudah dalam proses hukum, ya putus saja proses hukumnya seperti itu,” tuturnya.
Benyamin pun mengingatkan agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri.
Baca Juga:
Emas 22 Kg Senilai Rp60 Miliar Diselundupkan Lewat Bandara Soetta Tangerang
Sinar Mas Land Raih Empat Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026
HUT ke-81 RI, 76 Napi Korupsi dan 2.961 Napi Narkotika di Banten Dapat Remisi
“Jangan main hakim sendiri, kita selesaikan dengan musyawarah, berdasarkan sila keempat Pancasila dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Kami hanya bisa (mengingatkan, red) dalam setiap kesempatan untuk lebih mengedepankan kepala dingin, musyawarah. Dan bagaimanapun peran RT RW memang berarti harus kita ingatkan lagi untuk ya komunikasinya dengan masyarakat harus bisa lebih baik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua RT Perumahan Pamulang Mas II, Chris Jatender, ditetapkan tersangka. Saat itu ia menegur warga yang membakar sampah hingga berakhir penganiayaan.
Baca Juga:
Trinasolar Dukung Proyek PLTS dan Penyimpanan Energi 10 MWh di Phu Quoc, Vietnam
Deutsche Messe dan Singapore Manufacturing Federation Gelar ITAP 2026 dengan Konsep Baru
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB, Kamis, (25/9/25) lalu.
Awalnya warga bernama Fakhriadi sedang membakar sampah daun kering di halaman samping rumahnya di Perumahan Pamulang Mas II. Saat itu, Chris melintas dan menegur karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan.
“Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan,” kata Wawan ketika dikonfirmasi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Teguran itupun menimbulkan adu mulut antara keduanya. Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, Fakhriadi lalu masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, Chris mendatangi ke depan rumah Fakhriadi dan kembali menegur dengan nada tinggi.
Fakhriadi yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah dan mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
“Kemudian pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih,” tuturnya.
Setelah perdebatan yang semakin memanas, tiba-tiba Fakhriadi menyiram air kolam menggunakan gelas besar sebanyak dua kali yang mengenai wajah dan baju Chris.
Setelah itu Fakhriadi lalu keluar dari teras rumah dengan membawa tongkat kayu.
“Ketika pelapor tepat berada di depan Chris Jatender sekira jarak satu meter dan menurut Chris Jatender bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya,” ungkapnya.
“Pada saat bersamaan Chris Jatender mengayunkan helm kedepan lalu mengenai muka pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan,” tambahnya.
Karena emosi yang semakin menjadi-jadi, saat itu Chris disebut langsung melakukan pemukulan terhadap Fakhriadi.
“Pada saat pelapor tersungkur Chris Jatender langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya dan duduk diatas kaki pelapor dan melakukan pemukul dibagian kepala sampai mengenai kebatang hidung dan bagian bekalang telinga pelapor,“ pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, Polisi menetapkan Chris Jatender sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.















