HARIANBANTEN.COM – Polisi menangkap I (36) anak yang tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Pamulang, Kompol Galuh Febri Saputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” kata Galuh dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 25 Mei 2026.
Saat itu pelaku terlibat kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri sehingga harus menjalani hukuman selama tiga tahun.
Baca Juga:
41 Dapur MBG di Tangsel Kena Suspend
Seniman Haji Bolot Jalani Perawatan di RS, Disebut Kena Serangan Jantung
Sudah Tinggal Puluhan Tahun, 4 Warga Situ Rompong Ciputat Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
“Dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri dan bebas pada bulan Desember 2025,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, I (36) ditangkap oleh jajaran Polsek Pamulang setelah menganiaya ibu kandungnya hingga tewas pada Selasa (19/5).
Baca Juga:
Situ Rompong Ciputat Mau Dijadikan Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kejari Tangsel
Kegiatan Sosial Hari Anak bersama Sekolah Alternatif Anak Jalanan di Jakarta
Muthmainah Mundur dari Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih, Fokus Jalankan Tugas Legislatif
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan seorang lansia yang meninggal dunia dengan kondisi luka mencurigakan pada tubuhnya.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan diketahui bahwa korban meninggal karena dianiaya secara brutal oleh anaknya.
“Setelah dilakukan pendalaman dan interogasi secara intensif oleh petugas, akhirnya saudara I mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutur Galuh.
Baca Juga:
CMES Indonesia International Machine Tool Exhibition 2026 Debut pada 3-5 September di Jakarta
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan informasi bahwa luka pada bagian kepala korban akibat pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan kosong dan setrika.
Luka pada tangan korban akibat benturan saat berusaha menangkis pukulan, sedangkan luka lebam pada bagian leher korban akibat tekanan dan cekikan.
Galuh menyebut, motif di balik pelaku melakukan aksi keji itu disinyalir karena ia ingin menguasai harta warisan.
“Pelaku diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan tujuan untuk menguasai harta warisan berupa rumah yang ditempati korban dan pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP Juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.











