Andra Soni Geram! Truk Tambang dari Cilegon Dilarang Lewat Jalur Arteri, Wajib Masuk Tol

- Pewarta

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten– Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memperketat pengawasan serta memperkuat regulasi terhadap kendaraan pengangkut hasil tambang yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Hal ini disampaikan Andra usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Pengangkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (17/10/2025).

Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas truk pengangkut tambang di sejumlah wilayah, terutama Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang, disebut meningkat signifikan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga dan memerlukan pengaturan yang lebih tegas serta terintegrasi antarwilayah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari berbagai pengalaman itu, salah satunya kita sepakati akan memberlakukan jam operasional yang disingkronkan dengan daerah masing-masing,” ujar Andra Soni.


Truk Tambang Dilarang Lewat Kramatwatu

Dalam rakor tersebut, Andra menerima aspirasi warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang mengeluhkan padatnya lalu lintas truk tambang di jalur arteri. Ia pun menegaskan, kendaraan tambang dari arah Cilegon tidak lagi diperbolehkan melewati jalur arteri, melainkan wajib menggunakan jalan tol.

“Pintu tol terdekat itu Cilegon Timur. Kenapa mereka malah memutar ke pintu Serang Barat? Itu tidak logis. Makanya pemerintah akan mengatur itu,” kata Andra dengan nada tegas.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur memerintahkan dinas terkait bersama aparat berwenang untuk melakukan pengawasan intensif di lapangan.

“Pemerintah memiliki aturan,” ujarnya menegaskan.


Pergub Baru Disiapkan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menyebut pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan operasional kendaraan tambang.

“Yang terdekat kita akan melakukan pengawasan seperti yang diperintahkan oleh Bapak Gubernur Banten tadi,” ujar Tri.


Rakor tersebut diikuti oleh para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten, unsur Forkopimda, pengelola jalan tol, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal penertiban kendaraan tambang di Banten, demi menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan publik.

Berita Terkait

Demokrat Tangsel Warning Wacana Pecah Dapil Pamulang: Politik Bisa Makin Mahal
Direktur Speak Up Nilai Perjanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bertentangan Dengan Prinsip Meritokrasi ASN
PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu
Penghuni Apartemen Green Lake Ciputat Ditemukan Tak Bernyawa, Terungkap Usai Bau Menyengat Menyebar
Golkar Dorong Pemekaran Wilayah Ketimbang Pecah Dapil Pamulang
Soal Wacana Pecah Dapil Pamulang, KPU Tangsel Masih Tunggu PKPU
Antisipasi Penyebaran Penyakit, Seluruh Hewan Kurban di Tangsel Akan Diperiksa Kesehatan
Maling Bobol Yayasan Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:49 WIB

Demokrat Tangsel Warning Wacana Pecah Dapil Pamulang: Politik Bisa Makin Mahal

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:39 WIB

Direktur Speak Up Nilai Perjanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bertentangan Dengan Prinsip Meritokrasi ASN

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WIB

PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:05 WIB

Penghuni Apartemen Green Lake Ciputat Ditemukan Tak Bernyawa, Terungkap Usai Bau Menyengat Menyebar

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:51 WIB

Soal Wacana Pecah Dapil Pamulang, KPU Tangsel Masih Tunggu PKPU

Berita Terbaru

Info Banten

PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WIB