Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Bahar Bin Smith Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

HARIANBANTEN – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani sejak September 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur penyidikan.

“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Pihak kuasa hukum Habib Bahar menyatakan keterkejutan atas penetapan tersebut. Kuasa hukum Ichwan Tuankotta menyebut kliennya belum menerima surat resmi dari kepolisian.

“Respons Habib Bahar kaget. Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ichwan, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, pemeriksaan terakhir yang dijalani kliennya pada 2025 masih berstatus sebagai saksi.

Korban berinisial R diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan identitas korban tersebut. Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025 dan dilaporkan oleh istri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, di antaranya pelipis mata robek, mata lebam, hidung berdarah, bibir luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil
BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!
Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater
Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi
Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026
Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal
Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan
Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil

Selasa, 15 September 2026 - 12:41 WIB

BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

Selasa, 15 September 2026 - 10:24 WIB

Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:29 WIB

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal

Berita Terbaru

Info Banten

BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:41 WIB