HARIANBANTEN.COM – Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung langkah pemerintah kota yang akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga bolos saat Work From Home (WFH).
Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butar-butar mengatakan, pemberian sanksi diperlukan agar kedepannya kejadian itu tidak terulang kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harus di kasih sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, supaya bisa berbenah lebih baik ke depan,” kata Ledy ketika di konfirmasi, Kamis, 14 Mei 2026.
Di samping itu ia pun minta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan evaluasi.
Baca Juga:
Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Menurutnya sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas membina Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemkot Tangsel, BKPSDM harus memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
“Teman-teman BKPSDM harus punya mekanisme atau pola untuk bisa melakukan pengawasan dan pembinaan. Lakukan evaluasi juga,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia
Senada, Anggota Komisi I DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Jonis menyebut, esensi kebijakan WFH adalah perpindahan ruang kerja dari yang sebelumnya di kantor menjadi di rumah.
Oleh karena itu setiap ASN tetap harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya meski melangsungkan pekerjaan dari rumah.
“Hal ini tidak hanya mencederai integritas individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mengganggu performa organisasi secara kolektif serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi kita,” tuturnya.
Baca Juga:
Lianlian DigiTech Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026
Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah
Ia pun sepakat jika para ASN yang terbukti tidak bekerja saat WFH untuk diberikan sanksi.
Menurutnya sanksi bisa diberikan dengan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran hingga pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Bagi mereka yang terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi sedang berupa pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Jika ditemukan pelanggaran yang bersifat akumulatif dan berat, kami tidak akan ragu untuk memproses sanksi disiplin berat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di samping itu, temuan tersebut juga harus menjadi momen Pemkot Tangsel melakukan perbaikan sistem pengawasan. Sehingga hal itu tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kejadian ini menjadi momentum untuk memperketat sistem pengawasan berbasis digital, termasuk pemanfaatan fitur-fitur pada aplikasi absensi dan pelaporan kinerja harian yang lebih transparan dan real-time,” pungkasnya.










