Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Dihukum Penjara dan Denda Rp100 Juta

- Pewarta

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kohod di Vonis 3,5 Tahun Penjara atas Korupsi Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Kades Kohod di Vonis 3,5 Tahun Penjara atas Korupsi Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

HARIANBANTEN – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (13/1/2026).

 

Selain pidana penjara, Arsin juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp100 juta,” ujar Hasanudin saat membacakan amar putusan.

 

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga dijatuhi vonis serupa. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Ketiganya masing-masing divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

 

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam proses pembebasan 288 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut diketahui berada di kawasan perairan atau berbatasan langsung dengan pantai dan melibatkan pihak swasta.

 

Dalam persidangan terungkap, manajer pembebasan lahan Denny Wangsya menyerahkan uang tunai sekitar Rp16,5 miliar kepada Arsin dan Septian. Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas dan diduga berkaitan dengan pengurusan administrasi pembebasan lahan bermasalah tersebut.

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran
Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel
Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar
Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api
Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah
Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:46 WIB

APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal

Berita Terbaru

Info Banten

Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel

Senin, 24 Agu 2026 - 16:43 WIB