HARIANBANTEN – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (13/1/2026).
Selain pidana penjara, Arsin juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp100 juta,” ujar Hasanudin saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Demokrat Tangsel Warning Wacana Pecah Dapil Pamulang: Politik Bisa Makin Mahal
PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga dijatuhi vonis serupa. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Ketiganya masing-masing divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Penghuni Apartemen Green Lake Ciputat Ditemukan Tak Bernyawa, Terungkap Usai Bau Menyengat Menyebar
Golkar Dorong Pemekaran Wilayah Ketimbang Pecah Dapil Pamulang
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam proses pembebasan 288 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut diketahui berada di kawasan perairan atau berbatasan langsung dengan pantai dan melibatkan pihak swasta.
Dalam persidangan terungkap, manajer pembebasan lahan Denny Wangsya menyerahkan uang tunai sekitar Rp16,5 miliar kepada Arsin dan Septian. Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas dan diduga berkaitan dengan pengurusan administrasi pembebasan lahan bermasalah tersebut.








