HARIANBANTEN – Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (13/1/2026).
Selain pidana penjara, Arsin juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp100 juta,” ujar Hasanudin saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Pasrah Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Yusuf PKS: Kewenangan DPP
Usulkan Sri Mulyani Kembali ke Kemenkeu, PKN: Menteri Purbaya Lebih Cocok di Menkop atau Mensos
Siswa Tak Lolos SPMB Dapat Bantuan Rp1,8 Juta di 94 SMP Swasta Tangsel, Ini Daftar Sekolahnya
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga dijatuhi vonis serupa. Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Ketiganya masing-masing divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Yusuf Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Mustopa Kembali Jadi Wakil Ketua
Perpanjangan Jabatan Sekda Digugat ke PTUN, Walikota Tangsel: Engga Masalah, Malah Bagus
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dalam proses pembebasan 288 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut diketahui berada di kawasan perairan atau berbatasan langsung dengan pantai dan melibatkan pihak swasta.
Dalam persidangan terungkap, manajer pembebasan lahan Denny Wangsya menyerahkan uang tunai sekitar Rp16,5 miliar kepada Arsin dan Septian. Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas dan diduga berkaitan dengan pengurusan administrasi pembebasan lahan bermasalah tersebut.








