Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan TNI AD di Tangerang, 2 Orang Masih Diburu

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Pihak kepolisian telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan anggota TNI AD, Prada ABS, yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Pondok Hijau Golf, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut masih diburu.

 

Tujuh tersangka yang sudah ditangkap diantaranya berinisial EYR alias EO (21), BR alias CL (36), RRGB alias RN (22), MKN alias RL (27), AEL alias ER (22), SS alias EM (39), dan FNK alias SM (26).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan, para tersangka dibagi menjadi empat klaster sesuai perannya masing-masing saat kejadian berlangsung.

 

“Dari tujuh tersangka, kita membagi di empat klaster. Ada klaster yang mengejar, yang memukul, yang mengejar memukul dan mencuri handphone korban dan yang terakhir adalah klaster yang menusuk,” kata Wira dalam press conference di Mapolres Tangsel, Jumat malam, 24 Juli 2026.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tersangka BR dan MKN berperan mengejar korban. FNK, RRGB, dan AEL berperan mengejar dan memukul korban.

 

Tersangka SS berperan mengejar, memukul dan mengambil handphone korban. Sementara EYR berperan mengejar, memukul, menusuk korban sebanyak 10

kali.

 

Wira mengungkapkan, selain tujuh tersangka yang sudah ditangkap, pihak kepolisian bersama TNI juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

“Dari hasil penyidikan, kami menduga ada dua terduga pelaku yang masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan,” ungkapnya.

 

Wira menerangkan, dari hasil penangkapan tujuh tersangka tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, hingga pakaian yang digunakan para tersangka.

 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Berita Terkait

Motif Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang Dipicu Rebutan Pesanan Sate Taichan
Heboh! Warga Rawa Buntu Tolak Kantor Kelurahan Dipindah, Singgung Sejarah 80 Tahun
Membangun Jembatan Lintas Negara: Mahasiswa BBK International 8 Ikuti Pertukaran Budaya dengan Ueno High School Jepang
Marak Kasus Kekerasan Anak, Fraksi PDIP DPRD Tangsel Kaji Pembentukan KPAD
LBH GP Ansor Bela Warga Legoso, Minta Pemkot Tangsel Buka Kajian Sebelum Pembongkaran
Bangunan Diminta Kosong Sebelum September, Warga Legoso: Kami Tidak Terima!
DLHK Banten Segel Tiga Industri Ilegal Diduga Jadi Penyebab Sungai Cisadane Menghitam
Korsleting Listrik Jadi Pemicu Kebakaran Ruko Pasar Ciputat, Kerugian Capai Puluhan Juta

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan TNI AD di Tangerang, 2 Orang Masih Diburu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:43 WIB

Motif Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang Dipicu Rebutan Pesanan Sate Taichan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42 WIB

Heboh! Warga Rawa Buntu Tolak Kantor Kelurahan Dipindah, Singgung Sejarah 80 Tahun

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Membangun Jembatan Lintas Negara: Mahasiswa BBK International 8 Ikuti Pertukaran Budaya dengan Ueno High School Jepang

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Fraksi PDIP DPRD Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

Berita Terbaru