HARIANBANTEN.COM – Pihak kepolisian telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan anggota TNI AD, Prada ABS, yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Pondok Hijau Golf, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut masih diburu.
Tujuh tersangka yang sudah ditangkap diantaranya berinisial EYR alias EO (21), BR alias CL (36), RRGB alias RN (22), MKN alias RL (27), AEL alias ER (22), SS alias EM (39), dan FNK alias SM (26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan, para tersangka dibagi menjadi empat klaster sesuai perannya masing-masing saat kejadian berlangsung.
“Dari tujuh tersangka, kita membagi di empat klaster. Ada klaster yang mengejar, yang memukul, yang mengejar memukul dan mencuri handphone korban dan yang terakhir adalah klaster yang menusuk,” kata Wira dalam press conference di Mapolres Tangsel, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Baca Juga:
Dugaan Pelecehan di ICM Tangsel: Polisi Periksa 7 Saksi, Perkara Naik Penyidikan
Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta
Wacana Guru P3K Digaji Pemerintah Pusat, BKAD Tangsel: APBD Bisa Dialokasikan Untuk Program Lain
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tersangka BR dan MKN berperan mengejar korban. FNK, RRGB, dan AEL berperan mengejar dan memukul korban.
Tersangka SS berperan mengejar, memukul dan mengambil handphone korban. Sementara EYR berperan mengejar, memukul, menusuk korban sebanyak 10
Baca Juga:
Huawei Luncurkan Intelligent RAIL 2.0, Percepat Transformasi Digital di Sektor Perkeretaapian Global
kali.
Wira mengungkapkan, selain tujuh tersangka yang sudah ditangkap, pihak kepolisian bersama TNI juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami menduga ada dua terduga pelaku yang masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan,” ungkapnya.
Wira menerangkan, dari hasil penangkapan tujuh tersangka tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, hingga pakaian yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.








