Wanita Jual Emas Palsu Ditangkap di Tangsel, Sudah Beraksi 20 Kali

- Pewarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Seorang wanita berinisial HCTW (20) ditangkap Polisi setelah diduga menjual emas palsu di Toko Mas Mustika, Jalan Dewi Sartika Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Pelaku ditangkap pada Rabu (1/7), oleh petugas Polsek Pamulang dan langsung diserahkan ke Polsek Ciputat Timur.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, aksi pelaku pertama kali dilaporkan pada bulan Juni 2025 lalu.

 

Ketika itu ia mendatangi Toko Mas Mustika dengan tujuan menjual gelang yang diklaim sebagai emas seharga Rp26,2 juta.

 

Setelah melakukan transaksi, gelang tersebut selanjutnya diterima oleh pemilik toko mas

 

Sehari setelah transaksi, ketika pemilik toko mas melakukan peleburan, ternyata gelang tersebut tidak mengandung kadar yang disebutkan.

 

“Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2026.

 

Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi kurang lebih 20 kali di wilayah Tangerang raya.

 

“Di sekitaran Tangerang sudah 20 kali,” ungkap Bambang.

 

Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV dan selembar foto surat emas sebagai barang bukti.

 

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses lebih lanjut.

 

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban kemudian diarahkan oleh petugas kepolisian untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran
Kebakaran TPA Jatiwaringin Konsekuensi Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah
Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Bagikan Bertahap, Siswa Jalur Afirmasi Didahulukan
Viral Bocah 8 Tahun di Serang Kecanduan Hirup Bensin, Camat Turun Tangan
Gegara Korsleting Listrik, 2 Ruko di Ciputat Hangus Terbakar
Berjarak 12 Kilometer Dari TPA Jatiwaringin, Operasional Bandara Soetta Normal
30 KK Diungsikan Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Kaji Penetapan Status Darurat
TPA Jatiwaringin Tangerang Kebakaran, 9 Armada Pemadaman Dikerahkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:47 WIB

Wanita Jual Emas Palsu Ditangkap di Tangsel, Sudah Beraksi 20 Kali

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Konsekuensi Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:18 WIB

Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Bagikan Bertahap, Siswa Jalur Afirmasi Didahulukan

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:06 WIB

Viral Bocah 8 Tahun di Serang Kecanduan Hirup Bensin, Camat Turun Tangan

Berita Terbaru

Info Banten

Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:16 WIB