HARIANBANTEN.COM – Seorang wanita berinisial HCTW (20) ditangkap Polisi setelah diduga menjual emas palsu di Toko Mas Mustika, Jalan Dewi Sartika Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku ditangkap pada Rabu (1/7), oleh petugas Polsek Pamulang dan langsung diserahkan ke Polsek Ciputat Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, aksi pelaku pertama kali dilaporkan pada bulan Juni 2025 lalu.
Ketika itu ia mendatangi Toko Mas Mustika dengan tujuan menjual gelang yang diklaim sebagai emas seharga Rp26,2 juta.
Baca Juga:
Operasi Berantas Jaya 2026: Polres Tangsel Tangkap 70 Tersangka Curanmor
Aly Taufik di Hadapan Fatayat NU Tangsel: PKB Punya Tugas Besar Membersamai NU
Sering Dilanda Kekeringan, Warga Keranggan Tangsel Minta Dibuatkan Sumur Bor
Setelah melakukan transaksi, gelang tersebut selanjutnya diterima oleh pemilik toko mas
Sehari setelah transaksi, ketika pemilik toko mas melakukan peleburan, ternyata gelang tersebut tidak mengandung kadar yang disebutkan.
Baca Juga:
KLH Segel Pabrik Pengolahan Aluminium Ilegal di Kabupaten Tangerang
Tukar Pelat Nomor demi Curi Motor di PIK 2, RR Akhirnya Dibekuk Polisi
“Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2026.
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi kurang lebih 20 kali di wilayah Tangerang raya.
“Di sekitaran Tangerang sudah 20 kali,” ungkap Bambang.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacaranya
Diduga Disegel Vendor, Belasan Ruang Kelas di Kampus Untirta Lumpuh
Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV dan selembar foto surat emas sebagai barang bukti.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban kemudian diarahkan oleh petugas kepolisian untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.










