32 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soetta

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM-Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural berhasil dicegah petugas gabungan di , Jumat (15/5/2026). Mereka diketahui hendak terbang melalui Terminal 2F.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi menaruh curiga terhadap rombongan penumpang pesawat ID7157 dengan tujuan Jakarta–Singapura sekitar pukul 17.30 WIB.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Bandara Soetta dengan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan, sebagian besar penumpang mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Hainan, China. Namun, petugas menemukan mayoritas dari mereka membawa visa kerja Arab Saudi sehingga menimbulkan dugaan adanya keberangkatan haji ilegal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 26 orang mengikuti paket wisata yang disiapkan Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang untuk perjalanan selama enam hari ke Hainan. Dalam perjalanan itu mereka didampingi tour leader berinisial EM.

Sementara itu, lima orang lainnya mengakui bahwa tujuan utama mereka adalah menunaikan di Arab Saudi.

Dua calon jemaah asal berinisial DA dan KA yang merupakan pasangan suami istri mengaku mendaftar melalui Travel TM. Keduanya disebut membayar hingga Rp250 juta per orang setelah mengetahui informasi keberangkatan dari TikTok.

Selain itu, seorang calon jemaah berinisial SNB mengaku keberangkatannya diurus oleh anak asuhnya dengan biaya mencapai Rp185 juta. Ia berencana menunggu tasreh atau izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Polisi turut meminta keterangan dari EM selaku manajer operasional Travel F. Kepada penyidik, EM mengaku hanya bertugas mendampingi rombongan wisata dan tidak mengetahui penggunaan visa kerja Saudi oleh peserta.

Dari kasus tersebut, petugas menyita 32 paspor RI, 32 boarding pass pesawat ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perekrut dan pengurus dokumen perjalanan. Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 124 Undang-Undang Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, ditambah pasal lain terkait dugaan penyelenggaraan haji ilegal dan penipuan.

Wisnu menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta Satgas Haji Mabes Polri untuk mengusut kasus tersebut lebih lanjut.

Berita Terkait

Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah
Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi
Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Pastikan Pelayanan Terus Dipantau
Bus Trayek Terminal Pondok Cabe-Alam Sutera Akan Segera Uji Coba di Tangsel
Maria Teresa Bagikan 2500 Buku Ke Sekolah di Tangsel
Ibu di Ciputat Kena Hipnotis, Kalung Emas Seharga Rp15 Juta Dibawa Kabur Pelaku
Emas 22 Kg Senilai Rp60 Miliar Diselundupkan Lewat Bandara Soetta Tangerang
Sinar Mas Land Raih Empat Penghargaan Golden Property Awards People’s Choice 2026

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Pastikan Pelayanan Terus Dipantau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Bus Trayek Terminal Pondok Cabe-Alam Sutera Akan Segera Uji Coba di Tangsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Maria Teresa Bagikan 2500 Buku Ke Sekolah di Tangsel

Berita Terbaru