32 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soetta

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM-Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural berhasil dicegah petugas gabungan di , Jumat (15/5/2026). Mereka diketahui hendak terbang melalui Terminal 2F.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi menaruh curiga terhadap rombongan penumpang pesawat ID7157 dengan tujuan Jakarta–Singapura sekitar pukul 17.30 WIB.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Bandara Soetta dengan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan, sebagian besar penumpang mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Hainan, China. Namun, petugas menemukan mayoritas dari mereka membawa visa kerja Arab Saudi sehingga menimbulkan dugaan adanya keberangkatan haji ilegal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 26 orang mengikuti paket wisata yang disiapkan Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang untuk perjalanan selama enam hari ke Hainan. Dalam perjalanan itu mereka didampingi tour leader berinisial EM.

Sementara itu, lima orang lainnya mengakui bahwa tujuan utama mereka adalah menunaikan di Arab Saudi.

Dua calon jemaah asal berinisial DA dan KA yang merupakan pasangan suami istri mengaku mendaftar melalui Travel TM. Keduanya disebut membayar hingga Rp250 juta per orang setelah mengetahui informasi keberangkatan dari TikTok.

Selain itu, seorang calon jemaah berinisial SNB mengaku keberangkatannya diurus oleh anak asuhnya dengan biaya mencapai Rp185 juta. Ia berencana menunggu tasreh atau izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Polisi turut meminta keterangan dari EM selaku manajer operasional Travel F. Kepada penyidik, EM mengaku hanya bertugas mendampingi rombongan wisata dan tidak mengetahui penggunaan visa kerja Saudi oleh peserta.

Dari kasus tersebut, petugas menyita 32 paspor RI, 32 boarding pass pesawat ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perekrut dan pengurus dokumen perjalanan. Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 124 Undang-Undang Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, ditambah pasal lain terkait dugaan penyelenggaraan haji ilegal dan penipuan.

Wisnu menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta Satgas Haji Mabes Polri untuk mengusut kasus tersebut lebih lanjut.

Berita Terkait

PDIP Usulkan Seluruh Seragam Sekolah di Tangsel Gratis, Tak Hanya Batik dan Olahraga
Target Juni 2026 Belum Tercapai, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tertunda
Paspor yang Berserakan di Halte Tangsel Dipastikan Hanya Sampul, Milik Jemaah Haji Tangsel
Pemkot Serang Siapkan Perda Lebih Keras untuk THM dan Miras
Sindikat Curanmor di Tangerang Kebongkar, 5 Pelaku Ditangkap
SPMB SD Kota Tangerang Masuki Tahap Afirmasi dan Domisili, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
PSEL Segera Dibangun, Warga Cipeucang Khawatir Uang Ganti Rugi Tak Cukup
Musala di Cipeucang Terancam Digusur untuk Proyek PSEL, Warga Minta Diselamatkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:30 WIB

PDIP Usulkan Seluruh Seragam Sekolah di Tangsel Gratis, Tak Hanya Batik dan Olahraga

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:32 WIB

Target Juni 2026 Belum Tercapai, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tertunda

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:23 WIB

Paspor yang Berserakan di Halte Tangsel Dipastikan Hanya Sampul, Milik Jemaah Haji Tangsel

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:36 WIB

Sindikat Curanmor di Tangerang Kebongkar, 5 Pelaku Ditangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

SPMB SD Kota Tangerang Masuki Tahap Afirmasi dan Domisili, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Pers Rilis

AICPA dan CIMA Luncurkan Rise2040

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:20 WIB