Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan atensi terhadap adanya laporan dari BMKG terkait penyerobotan lahan yang dilakukan ormas terhadap lahan milik negara di Pondok Aren Tangsel . Sahroni meminta aparat harus segera menyelesaikan persoalan ini, apalagi diketahui ormas tersebut sudah bertahun-tahun menyerobot lahan milik negara tersebut .
“Saya minta atensi Pak Kapolda Metro Jaya untuk segera selesaikan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas ini. Bayangkan, lembaga negara yang legit seperti BMKG saja sampai diintimidasi,” kata Sahroni, Rabu (21/5/2025) dilansir dari Jawapos.com
Bendahara Umum Partai NasDem ini menyampaikan, aksi premanisme tidak boleh dibiarkan menghantui masyarakat. Sebagai negara hukum, semua warga Indonesia harus tunduk kepada aturan yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini tidak bisa kita diamkan. Polda Metro Jaya harus turun lagsung dan buktikan bahwa negara tidak dikuasai preman. Ini momentumnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Kementerian ATR/BPN ikut turun tangan lantaran pihak ormas ada yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
“BMKG sudah punya SHP dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tanah tersebut. Sementara di sisi lain, masih ada yang ngotot mengaku ahli waris dan melakukan penyerobotan lahan dengan cara-cara premanisme. Jadi saya minta Kementerian ATR/BPN juga ikut turun tangan. Karena patut diduga ini merupakan modus mafia tanah. Dan kalau terbukti, semua yang terlibat wajib ditangkap tanpa terkecuali,” tutup Sahroni.
Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Bahkan ormas sempat menuntut ganti rugi Rp 5 miliar atas dasar anggotanya yang disebut sebagai ahli waris tanah tersebut.








