HARIAN BANTEN – DPR mulai ancang-ancang membahas RUU Pemilu 2026, namun prosesnya belum sepenuhnya mulus. Sejumlah poin krusial mulai terungkap, tapi arah resmi masih menunggu restu pimpinan.
Komisi II DPR mulai menggerakkan pembahasan awal Rancangan Undang-Undang Pemilu dengan menyusun naskah akademik bersama Badan Keahlian DPR (BKD). Proses ini sudah berlangsung dalam rapat pada Selasa, 14 April 2026, yang fokus pada pengumpulan data, hasil riset, hingga pandangan para ahli terkait sistem pemilu di Indonesia.
“Sesuai tahapan pembentukan undang-undang, saat ini tahapannya sedang penyusunan naskah akademik dan konsep RUU,” kata Ahmad Irawan kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengenai berbagai temuan data dan praktik penyelenggaraan pemilihan umum, gambaran umum mengenai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, dan hasil olahan berbagai pendapat ahli dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang tersebar di berbagai hasil penelitian maupun yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR,” ungkap Ahmad.
“Selain banyaknya aspirasi, banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi, dan masukan dari para pemangku kepentingan mengenai perbaikan sistem dan praktik pemilu, juga membuat kami harus bisa menyerapnya,” jelas Ahmad.
Sementara itu, pembahasan lebih lanjut disebut masih terbatas pada diskusi awal dan rekapitulasi putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena Komisi II DPR belum mendapatkan arahan resmi dari pimpinan DPR untuk melangkah ke tahap berikutnya.
“Belum ada arahannya dari pimpinan DPR,” ungkap Giri Ramanda Kiemas kepada Liputan6.com.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
“Ada 24 poin Putusan MK mulai dari penyelenggara pemilu, keserentakan pemilu hingga anggota DPR yang tidak boleh mencalonkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah yang masih menjabat tidak bisa jadi calon DPR,” jelas Giri.
Di sisi lain, dorongan agar pembahasan tidak molor juga disuarakan oleh anggota DPR lainnya. Mereka mengingatkan bahwa waktu menuju tahapan pemilu semakin dekat, sehingga penyusunan aturan harus segera dipercepat.
“Seharusnya sudah selesai pertengahan tahun ini,” kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Jakarta.
“Harusnya kemarin ada rapat internal untuk mendengarkan pemaparan naskah akademik dari BKD, tapi ditunda lagi. Sampai sekarang kita belum tahu apa alasannya,” klaim Doli.
Baca Juga:
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
“Kalau terus ditunda, nanti kita kejar waktu. Jangan sampai pembahasan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru menjelang pemilu,” ungkap dia.
“Undang-undang ini harus disiapkan dengan serius, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tapi untuk puluhan tahun ke depan,” jelas dia.
Pembahasan RUU Pemilu menjadi krusial karena akan menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Publik kini menanti keseriusan DPR agar aturan ini tidak lahir terburu-buru, melainkan matang dan berpihak pada kualitas pemilu.
Sumber Berita: liputan6.com









