DPR Mulai Gas RUU Pemilu, 24 Poin Panas Siap Dibahas!

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – DPR mulai ancang-ancang membahas RUU Pemilu 2026, namun prosesnya belum sepenuhnya mulus. Sejumlah poin krusial mulai terungkap, tapi arah resmi masih menunggu restu pimpinan.

Komisi II DPR mulai menggerakkan pembahasan awal Rancangan Undang-Undang Pemilu dengan menyusun naskah akademik bersama Badan Keahlian DPR (BKD). Proses ini sudah berlangsung dalam rapat pada Selasa, 14 April 2026, yang fokus pada pengumpulan data, hasil riset, hingga pandangan para ahli terkait sistem pemilu di Indonesia.

“Sesuai tahapan pembentukan undang-undang, saat ini tahapannya sedang penyusunan naskah akademik dan konsep RUU,” kata Ahmad Irawan kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengenai berbagai temuan data dan praktik penyelenggaraan pemilihan umum, gambaran umum mengenai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, dan hasil olahan berbagai pendapat ahli dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang tersebar di berbagai hasil penelitian maupun yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR,” ungkap Ahmad.

“Selain banyaknya aspirasi, banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi, dan masukan dari para pemangku kepentingan mengenai perbaikan sistem dan praktik pemilu, juga membuat kami harus bisa menyerapnya,” jelas Ahmad.

Sementara itu, pembahasan lebih lanjut disebut masih terbatas pada diskusi awal dan rekapitulasi putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena Komisi II DPR belum mendapatkan arahan resmi dari pimpinan DPR untuk melangkah ke tahap berikutnya.

“Belum ada arahannya dari pimpinan DPR,” ungkap Giri Ramanda Kiemas kepada Liputan6.com.

“Ada 24 poin Putusan MK mulai dari penyelenggara pemilu, keserentakan pemilu hingga anggota DPR yang tidak boleh mencalonkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah yang masih menjabat tidak bisa jadi calon DPR,” jelas Giri.

Di sisi lain, dorongan agar pembahasan tidak molor juga disuarakan oleh anggota DPR lainnya. Mereka mengingatkan bahwa waktu menuju tahapan pemilu semakin dekat, sehingga penyusunan aturan harus segera dipercepat.

“Seharusnya sudah selesai pertengahan tahun ini,” kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Jakarta.

“Harusnya kemarin ada rapat internal untuk mendengarkan pemaparan naskah akademik dari BKD, tapi ditunda lagi. Sampai sekarang kita belum tahu apa alasannya,” klaim Doli.

“Kalau terus ditunda, nanti kita kejar waktu. Jangan sampai pembahasan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru menjelang pemilu,” ungkap dia.

“Undang-undang ini harus disiapkan dengan serius, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tapi untuk puluhan tahun ke depan,” jelas dia.

Pembahasan RUU Pemilu menjadi krusial karena akan menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. Publik kini menanti keseriusan DPR agar aturan ini tidak lahir terburu-buru, melainkan matang dan berpihak pada kualitas pemilu.

Sumber Berita: liputan6.com

Berita Terkait

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban
Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di 3G Awards 2026
Hunian premium Botanic Villa di NavaPark, BSD City, Sukses Terjual Habis Hanya Dalam Waktu Kurang Dari Lima Bulan Sejak Diluncurkan pada Oktober 2025.
Sekda Tangsel Habis Masa Jabatan 19 April 2026, Diperpanjang atau Diganti?
Rano Alfath Desak Polisi Tangkap Pengasuh Pondok Pesantren di Pati yang Cabuli Puluhan Santriwati
Tak Mau Terulang, Bekasi Siapkan Sensor Canggih di Perlintasan Liar KRL
Usai Kecelakaan Maut, KRL Bekasi Timur–Cikarang Siap Beroperasi Siang Ini

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:11 WIB

Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di 3G Awards 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:58 WIB

Hunian premium Botanic Villa di NavaPark, BSD City, Sukses Terjual Habis Hanya Dalam Waktu Kurang Dari Lima Bulan Sejak Diluncurkan pada Oktober 2025.

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:52 WIB

Sekda Tangsel Habis Masa Jabatan 19 April 2026, Diperpanjang atau Diganti?

Berita Terbaru

Info Banten

PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WIB