Harian Banten- Sebuah posko milik Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, resmi dibongkar. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang disiapkan langsung oleh pihak BMKG.
Langkah tegas ini diambil setelah BMKG memastikan bahwa posko tersebut berdiri secara ilegal di atas aset negara. Proses penertiban berlangsung dalam pengawalan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memastikan tidak ada perlawanan dan pembongkaran berjalan lancar.Pembongkaran mulai dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, yang dimulai dengan pengosongan posko. Para petugas kepolisian dibantu Satpol PP mengosongkan isi posko.
Dari posko tersebut barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, hingga sound system. Tak berselang lama, ekskavator mengawali pembongkaran. Ruang santai posko lebih dulu dibongkar. Selanjutnya ruang utama posko dirobohkan. Sekitar 30 menit, ekskavator berhasil meratakan posko GRIB Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menduduki lahan negara tanpa izin, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum pengurus Grib juga kemudian menyewakan lahan kepada beberapa pedagang kaki lima yang uang sewanya diharuskan setor kepada mereka setiap bulannya.
“Pedagang hewan kurban dipungut Rp 22 juta,” katanya kepada wartawan di lokasi , Sabtu (24/5/2025).
Dari lokasi pembongkaran Posko Grib 426 orang aparat kepolisian gabungan dikerahkan terjun ke lokasi lahan sengketa. Penindakan bersandi Operasi Berantas Jaya 2025 itu mengamankan 17 orang, terdiri 11 orang dari GRIB Jaya dan enam orang mengaku ahli waris.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak yang milik BMKG,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di lokasi perkara.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Ade Ary menambahkan tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setiap ada laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
“Sehingga masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir,” tegasnya.








