Harian Banten -Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, S.H., menanggapi serius polemik yang mencuat dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 di wilayah Tangerang Selatan, khususnya di SMAN 3 dan SMAN 6.
“Kami mencermati dengan serius berbagai dinamika dan protes yang muncul dari masyarakat, khususnya warga sekitar SMAN 3 dan SMAN 6 Tangerang Selatan, terkait pelaksanaan SPMB (Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2025,” ujar Ananda.
Ananda yang juga merupakan politisi Partai Golkar tersebut menyebut persoalan yang terjadi menunjukkan minimnya sosialisasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait regulasi dan petunjuk teknis (juknis) SPMB yang tertuang dalam Keputusan Gubernur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat belum mendapatkan pemahaman yang utuh bahwa jalur domisili tetap mengacu pada nilai zonasi berbasis jarak, namun tetap mempertimbangkan nilai akademik sebagai parameter seleksi ketika daya tampung terbatas,” jelasnya.
Ia juga menyoroti banyaknya orang tua siswa yang tidak memahami bahwa jarak rumah yang dekat dengan sekolah bukan jaminan mutlak diterima, terutama jika jumlah pendaftar dalam zona tersebut melebihi kuota yang tersedia.
“Ini yang seharusnya dijelaskan sejak awal oleh pihak Dindik melalui media, sekolah, dan forum warga. Komunikasi publik yang lemah akan berdampak pada ketidakpuasan dan kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi V DPRD Provinsi Banten berencana untuk segera memanggil Dinas Pendidikan dalam rapat koordinasi guna membahas permasalahan ini secara komprehensif.
Baca Juga:
Polisi Kembalikan Mobil Korban Begal di Cisauk, 2 Pelaku Masih Pengejaran
Jari Warga Serpong Utara Bengkak Karena Cincin Tak Bisa Dilepas, Damkar Turun Tangan
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal







