HARIANBANTEN.COM – Polisi mengungkap motif dibalik pembunuhan anggota TNI AD Prada ABS yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan Pondok Hijau Golf, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan, peristiwa itu dipicu karena rebutan pesanan sate taichan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ketika itu korban dan para pelaku sama-sama memesan sate taichan di pedagang pinggir jalan. Ketika pesanan selesai dibuat, kedua belah pihak merasa bahwa itu adalah pesanan mereka, sehingga perselisihan pun tak terhindarkan.
“Bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban cekcok dengan nada tinggi,” kata Wira dalam press conference di Mapolres Tangsel, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan TNI AD di Tangerang, 2 Orang Masih Diburu
Heboh! Warga Rawa Buntu Tolak Kantor Kelurahan Dipindah, Singgung Sejarah 80 Tahun
Perselisihan yang saat itu terus memanas, membuat salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap korban sehingga memicu rekan-rekannya melakukan pengeroyokan,
“Akhirnya pemantiknya adalah dari tersangka S memukul korban duluan,” tuturnya.
Baca Juga:
Marak Kasus Kekerasan Anak, Fraksi PDIP DPRD Tangsel Kaji Pembentukan KPAD
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Korban ketika itu sempat lari untuk menghindari kerumunan para tersangka. Namun mereka tetap melakukan pengejaran.
Wira mengungkapkan, korban yang diketahui merupakan atlet lari, saat itu sudah berlari sejauh kurang lebih 800 meter.
Namun dua tersangka melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor dan langsung menusuk korban.
Baca Juga:
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
“Hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari 5 tusukan di depan dan 5 tusukan di belakang,” ungkap Wira.
Hingga saat ini sebanyak tujuh tersangka sudah berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial EYR alias EO (21), BR alias CL (36), RRGB alias RN (22), MKN alias RL (27), AEL alias ER (22), SS alias EM (39), dan FNK alias SM (26).
Dari penangkapan itu pihak kepolisian mengamankan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, hingga pakaian yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.











