Motif Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang Dipicu Rebutan Pesanan Sate Taichan

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Polisi mengungkap motif dibalik pembunuhan anggota TNI AD Prada ABS yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan Pondok Hijau Golf, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan, peristiwa itu dipicu karena rebutan pesanan sate taichan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menjelaskan, ketika itu korban dan para pelaku sama-sama memesan sate taichan di pedagang pinggir jalan. Ketika pesanan selesai dibuat, kedua belah pihak merasa bahwa itu adalah pesanan mereka, sehingga perselisihan pun tak terhindarkan.

 

“Bermula dari rebutan antrean sate taichan, kemudian kelompok pelaku dan korban cekcok dengan nada tinggi,” kata Wira dalam press conference di Mapolres Tangsel, Jumat malam, 24 Juli 2026.

 

Perselisihan yang saat itu terus memanas, membuat salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap korban sehingga memicu rekan-rekannya melakukan pengeroyokan,

 

“Akhirnya pemantiknya adalah dari tersangka S memukul korban duluan,” tuturnya.

 

Korban ketika itu sempat lari untuk menghindari kerumunan para tersangka. Namun mereka tetap melakukan pengejaran.

 

Wira mengungkapkan, korban yang diketahui merupakan atlet lari, saat itu sudah berlari sejauh kurang lebih 800 meter.

 

Namun dua tersangka melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor dan langsung menusuk korban.

 

“Hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari 5 tusukan di depan dan 5 tusukan di belakang,” ungkap Wira.

 

Hingga saat ini sebanyak tujuh tersangka sudah berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial EYR alias EO (21), BR alias CL (36), RRGB alias RN (22), MKN alias RL (27), AEL alias ER (22), SS alias EM (39), dan FNK alias SM (26).

 

Dari penangkapan itu pihak kepolisian mengamankan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, hingga pakaian yang digunakan para tersangka.

 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Berita Terkait

Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan TNI AD di Tangerang, 2 Orang Masih Diburu
Heboh! Warga Rawa Buntu Tolak Kantor Kelurahan Dipindah, Singgung Sejarah 80 Tahun
Membangun Jembatan Lintas Negara: Mahasiswa BBK International 8 Ikuti Pertukaran Budaya dengan Ueno High School Jepang
Marak Kasus Kekerasan Anak, Fraksi PDIP DPRD Tangsel Kaji Pembentukan KPAD
LBH GP Ansor Bela Warga Legoso, Minta Pemkot Tangsel Buka Kajian Sebelum Pembongkaran
Bangunan Diminta Kosong Sebelum September, Warga Legoso: Kami Tidak Terima!
DLHK Banten Segel Tiga Industri Ilegal Diduga Jadi Penyebab Sungai Cisadane Menghitam
Korsleting Listrik Jadi Pemicu Kebakaran Ruko Pasar Ciputat, Kerugian Capai Puluhan Juta

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan TNI AD di Tangerang, 2 Orang Masih Diburu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:43 WIB

Motif Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang Dipicu Rebutan Pesanan Sate Taichan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42 WIB

Heboh! Warga Rawa Buntu Tolak Kantor Kelurahan Dipindah, Singgung Sejarah 80 Tahun

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Membangun Jembatan Lintas Negara: Mahasiswa BBK International 8 Ikuti Pertukaran Budaya dengan Ueno High School Jepang

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Fraksi PDIP DPRD Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

Berita Terbaru