HARIANBANTEN – Kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, menyoroti lemahnya pengawasan industri berisiko tinggi. Selain melalap bangunan, insiden ini diduga mencemari lingkungan, ditandai dengan matinya ikan di Sungai Jaletreng hingga aliran Sungai Cisadane akibat paparan bahan kimia.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Tangsel di Cilenggang, Serpong, Selasa (10/4). Dalam rapat itu, legalitas serta kelengkapan izin gudang pestisida yang terbakar dipertanyakan, termasuk efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengakui Pemkot kerap mengalami kesulitan saat hendak melakukan pemeriksaan langsung ke kawasan pergudangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada kewajiban pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi sesuai Perda, tapi kami sering tidak diberi akses untuk masuk,” ujar Benyamin.
Kondisi tersebut membuat Pemkot kesulitan memastikan kepatuhan pengelola gudang terhadap standar keselamatan, kelayakan bangunan, hingga sistem kelistrikan.
Sebagai langkah tegas, Forkopimda sepakat membentuk operasi gabungan bersama Polres, Kejaksaan, dan TNI untuk memeriksa gudang-gudang, khususnya yang menyimpan bahan kimia berbahaya.
Pemeriksaan akan meliputi kelayakan bangunan, jaringan listrik, APAR, serta sistem keamanan, yang idealnya dilakukan dua kali setahun. Pemkot juga akan mendata seluruh industri kimia dan memastikan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi serta AMDAL.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
“AMDAL akan kami cek. Jika ada pelanggaran, itu yang akan kami tindak,” tegas Benyamin.








