HARIAN BANTEN – Langkah tegas diterapkan di SPBU Cilograng, Kabupaten Lebak. Pembelian BBM bersubsidi kini diawasi ketat, bahkan langsung ditolak jika tidak memenuhi aturan resmi yang berlaku.
Pengawas SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa dengan nomor SPBU Pertamina 35.42304 yang berlokasi di Jalan Raya Bayah–Cibareno, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Yosep, menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar wajib mengikuti prosedur resmi, Minggu (05/04/26). Ia menyebut, pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dari dinas terkait atau dengan tujuan tidak jelas tidak akan dilayani.
“Kami tegaskan, SPBU hanya melayani pembelian sesuai aturan. Jika tidak memenuhi persyaratan, kami tidak akan memberikan BBM tersebut,” ujar Yosep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Yosep menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan, termasuk praktik penjualan kembali secara eceran yang melanggar ketentuan.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran serta mencegah adanya penyalahgunaan, termasuk penjualan kembali secara eceran yang tidak sesuai ketentuan,” lanjut Yosep.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan dan tidak memaksakan pembelian yang berpotensi melanggar hukum.
“Pihak SPBU juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan pembelian yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Sementara itu, salah satu pembeli BBM, H. Aep, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pembelian BBM yang dilakukannya sesuai kebutuhan operasional usaha.
“Saya membeli BBM sesuai dengan kebutuhan operasional usaha yang dijalankan oleh saya, bahwa BBM tersebut digunakan untuk keperluan penggilingan padi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kebutuhannya mencakup operasional perusahaan penggilingan padi serta sarana perahu untuk mendukung aktivitas nelayan.
“Pembelian BBM dilakukan berdasarkan kebutuhan usaha, mengingat saya memiliki perusahaan penggilingan padi dan sarana perahu untuk mendukung aktivitas nelayan,” jelasnya.
Baca Juga:
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Selain itu, ia memastikan proses pengisian BBM berjalan normal tanpa adanya pungutan tambahan di luar harga resmi.
“Proses pengisian BBM berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan di luar harga resmi,” terangnya.
Penegakan aturan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa BBM subsidi harus digunakan secara tepat sasaran. Kepatuhan bersama menjadi kunci agar distribusi energi tetap adil dan tidak disalahgunakan.
Sumber Berita: 86news.co









