SPBU Cilograng Tegas! Pembelian BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan Langsung Ditolak

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Langkah tegas diterapkan di SPBU Cilograng, Kabupaten Lebak. Pembelian BBM bersubsidi kini diawasi ketat, bahkan langsung ditolak jika tidak memenuhi aturan resmi yang berlaku.

Pengawas SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa dengan nomor SPBU Pertamina 35.42304 yang berlokasi di Jalan Raya Bayah–Cibareno, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Yosep, menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar wajib mengikuti prosedur resmi, Minggu (05/04/26). Ia menyebut, pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dari dinas terkait atau dengan tujuan tidak jelas tidak akan dilayani.

“Kami tegaskan, SPBU hanya melayani pembelian sesuai aturan. Jika tidak memenuhi persyaratan, kami tidak akan memberikan BBM tersebut,” ujar Yosep.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Yosep menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan, termasuk praktik penjualan kembali secara eceran yang melanggar ketentuan.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran serta mencegah adanya penyalahgunaan, termasuk penjualan kembali secara eceran yang tidak sesuai ketentuan,” lanjut Yosep.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan dan tidak memaksakan pembelian yang berpotensi melanggar hukum.

“Pihak SPBU juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan pembelian yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pembeli BBM, H. Aep, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pembelian BBM yang dilakukannya sesuai kebutuhan operasional usaha.

“Saya membeli BBM sesuai dengan kebutuhan operasional usaha yang dijalankan oleh saya, bahwa BBM tersebut digunakan untuk keperluan penggilingan padi,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kebutuhannya mencakup operasional perusahaan penggilingan padi serta sarana perahu untuk mendukung aktivitas nelayan.

“Pembelian BBM dilakukan berdasarkan kebutuhan usaha, mengingat saya memiliki perusahaan penggilingan padi dan sarana perahu untuk mendukung aktivitas nelayan,” jelasnya.

Selain itu, ia memastikan proses pengisian BBM berjalan normal tanpa adanya pungutan tambahan di luar harga resmi.

“Proses pengisian BBM berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan di luar harga resmi,” terangnya.

Penegakan aturan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa BBM subsidi harus digunakan secara tepat sasaran. Kepatuhan bersama menjadi kunci agar distribusi energi tetap adil dan tidak disalahgunakan.

Sumber Berita: 86news.co

Berita Terkait

Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta
Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat
Ada Kabar Baik Nih, Gubernur Banten Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Ruang Terbuka Hijau Baru di BSD City Seluas 12 Hektare
HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September
1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas
Peringati HUT RI Ke-81, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Situ Gintung
Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Ada Kabar Baik Nih, Gubernur Banten Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:06 WIB

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Ruang Terbuka Hijau Baru di BSD City Seluas 12 Hektare

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WIB

HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September

Berita Terbaru