HARIANBANTEN – Skandal pencemaran Sungai Jeletreng yang diduga kuat akibat tumpahan limbah kimia PT Biotek memicu gelombang protes. PC GP Ansor Kota Tangerang Selatan menuntut Pemkot dan Polres Tangsel melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Kawasan Pergudangan Taman Tekno. Insiden kematian biota sungai ini dinilai sebagai bukti rapuhnya pengawasan industri di jantung kota.
Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel, Amizarisma, mengkritik keras lemahnya penegakan regulasi. “Ini bukan sekadar kecelakaan, ini adalah ancaman serius bagi ekologi Tangsel. Bagaimana industri kimia bisa beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang jelas? Pemkot jangan berkompromi dengan pengusaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan,” tegas Amizarisma.
Desakan Aksi Nyata:
Transparansi Industri: Pemkot wajib membuka data izin dan sistem pengelolaan limbah B3 seluruh tenan di Taman Tekno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi Independen: Audit mendalam pada aspek kelaikan industri dan dampak lingkungan.
Uji Lab Terbuka: Transparansi hasil uji sampel air dan tanah kepada masyarakat luas.
Sanksi Tanpa Pandang Bulu: Penegakan hukum bagi perusak lingkungan.
Amizarisma menekankan bahwa pelaku pencemaran terancam sanksi berat sesuai UU PPLH, dengan denda hingga Rp15 miliar dan penjara 15 tahun. “Hak rakyat atas lingkungan sehat dijamin Pasal 28H UUD 1945. Jika tata kelola ini tidak dibenahi, kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum,” pungkasnya.
Baca Juga:
Aksi Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Dompet Hingga Laptop Raib Digondol Pelaku
Niat Bakar Sate, Pemuda Ciputat Malah Terbakar Usai Siram Arang Dengan Bensin
Gravity Game Unite (GGU) Tutup OBT MMORPG PC “Ragnarok Zero: Global” dengan Sukses Besar







