Siang Jadi Debt Collector, Malam Gasak Motor! Dua Pria Dibekuk di Curug

- Pewarta

Selasa, 21 April 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Siang hari mereka tampak seperti penagih utang biasa, namun saat malam tiba, dua pria ini berubah menjadi pelaku pencurian motor. Aksi mereka akhirnya terhenti di tangan polisi setelah warga mencium gelagat mencurigakan.

Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua pria berinisial AR (30) dan KS (32) berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Jatiuwung. Keduanya ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (19/4/2026) dini hari setelah laporan warga yang mencurigai aktivitas mereka. Dalam aksinya, satu pelaku bertugas membobol kunci motor, sementara rekannya bersiaga di atas kendaraan untuk mempercepat pelarian usai mencuri Honda Beat Street milik warga.

Kapolsek Jatiuwung, Rabi’in, langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Curug. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci T, tiga golok, tiga handphone, serta tiga unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Dari pemeriksaan, diketahui keduanya telah tinggal di Tangerang selama satu tahun dan menggunakan modus menyamar sebagai debt collector pada siang hari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami tindak tegas. Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius kami,” ucap Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan.”

Selain itu, polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan guna menghindari pelacakan. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atau lebih jika terbukti bagian dari jaringan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa bersembunyi di balik profesi yang terlihat biasa. Kewaspadaan warga menjadi kunci penting dalam mencegah aksi kriminal di lingkungan sekitar.

Sumber Berita: tangerang.tribunnews.com

Berita Terkait

DPW PKB Banten Sukses Gelar UKK 1, Diikuti 38 Peserta
Warga Tangerang Tewas Setelah Epilepsi Mendadak Kambuh
ASN Pandeglang Tertipu Investasi Aplikasi, Rp200 Juta Raib dalam Sekejap!
Siasat Licik Guru Silat Serang: Modus ‘Perintah Buyut’ Cabuli 11 Siswa hingga Aborsi
Daya Tarik Ekonomi Banten Tak Terbendung, Ribuan Pendatang Berdatangan!
Sekolah Gratis di Banten Resmi Jalan! Andra Soni Bongkar Rahasia Efisiensi Anggaran
Air Capai 1,2 Meter! Ini Daftar Wilayah Tangerang yang Terendam Banjir
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:19 WIB

DPW PKB Banten Sukses Gelar UKK 1, Diikuti 38 Peserta

Selasa, 21 April 2026 - 12:31 WIB

Warga Tangerang Tewas Setelah Epilepsi Mendadak Kambuh

Selasa, 21 April 2026 - 12:31 WIB

Siang Jadi Debt Collector, Malam Gasak Motor! Dua Pria Dibekuk di Curug

Selasa, 21 April 2026 - 12:31 WIB

ASN Pandeglang Tertipu Investasi Aplikasi, Rp200 Juta Raib dalam Sekejap!

Senin, 20 April 2026 - 19:03 WIB

Siasat Licik Guru Silat Serang: Modus ‘Perintah Buyut’ Cabuli 11 Siswa hingga Aborsi

Berita Terbaru

Info Banten

DPW PKB Banten Sukses Gelar UKK 1, Diikuti 38 Peserta

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:19 WIB

Nasional

49 Siswa Cilegon Diduga Keracunan MBG, Dapur Langsung Ditutup!

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:31 WIB

Info Banten

Warga Tangerang Tewas Setelah Epilepsi Mendadak Kambuh

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:31 WIB