HARIANBANTEN.COM – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, yang genap berlangsung lima tahun pada 19 April 2026 kini telah berakhir. Seiring berakhirnya masa jabatan tersebut, muncul pertanyaan apakah Bambang akan kembali dipercaya melanjutkan tugasnya atau Pemerintah Kota Tangsel akan menyiapkan sosok baru untuk posisi strategis itu.
Bambang diketahui dilantik sebagai Sekda definitif pada 19 April 2021. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 108, jabatan Sekda diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.
Meski masa jabatannya telah habis, hingga saat ini Bambang masih menjalankan tugas sebagai Sekda dan tengah dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya udah abis (masa jabatan), tapi eksistensinya masih,” terang salah seorang ASN Pemkot Tangsel.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan evaluasi dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan kepala daerah.
“Evaluasi dilakukan ketika kepala daerah ingin memastikan apakah seorang pejabat masih memenuhi kriteria untuk menduduki jabatannya, baik eselon I maupun II. Hasilnya nanti menjadi dasar bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan,” ujar Deden seperti dikutip dari Tangerang Pos.
Tak hanya itu, Deden juga mengungkapkan bahwa Gubernur Banten telah menerima surat permohonan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Sekda Kota Tangsel.
Baca Juga:
24 SMP Negeri di Tangsel Akan Terima 9.976 Siswa Baru pada SPMB 2026
Kabel Melintang di Jalan Ciputat Timur, Ancam Keselamatan Pengemudi
Aliran Listrik PJU yang Tewaskan Bocah di Tangsel Diputus, Dishub Cari Penyebab Arus Bocor
“Pansel baru diusulkan. Nanti tergantung Gubernur siapa yang akan ditunjuk dari Provinsi, bisa dari BKD, Asda III, atau Sekda. Kita tunggu saja SK dari Gubernur,” lanjutnya seperti dikutip dari Tangerang Pos.
Munculnya proses evaluasi dan usulan pembentukan pansel itu memunculkan spekulasi apakah Bambang akan kembali diperpanjang atau justru digantikan figur baru.
Posisi Sekda sendiri dikenal strategis karena menjadi motor penggerak birokrasi daerah, mulai dari koordinasi OPD, penganggaran, hingga pelaksanaan program kepala daerah di Tangerang Selatan.








