HARIANBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum dapat memastikan terkait wacana pemecahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2029, termasuk kemungkinan pemecahan dapil Pamulang yang belakangan mulai diperbincangkan.
Ketua KPU Tangsel mengatakan hingga saat ini belum ada dasar hukum maupun aturan teknis yang mengatur soal penataan dapil untuk Pemilu 2029.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ada juklak-juknisnya, UU-nya juga belum ada. Kita juga belum terima tahapan DAK 2 untuk jadi basis penghitungan BPP,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2026).
Ia menjelaskan, penataan dapil tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengacu pada sejumlah indikator, mulai dari jumlah penduduk, bilangan pembagi pemilih (BPP), hingga regulasi resmi dari pemerintah dan KPU RI.
Baca Juga:
PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu
Penghuni Apartemen Green Lake Ciputat Ditemukan Tak Bernyawa, Terungkap Usai Bau Menyengat Menyebar
Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh terkait kemungkinan pemecahan dapil di wilayah Tangsel.
“Belum berani statement, karena belum ada dasar hukum dan PKPU yang mengatur terkait itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Golkar Dorong Pemekaran Wilayah Ketimbang Pecah Dapil Pamulang
Antisipasi Penyebaran Penyakit, Seluruh Hewan Kurban di Tangsel Akan Diperiksa Kesehatan
Meski demikian, wacana pemecahan dapil mulai menjadi perhatian publik seiring tingginya jumlah pemilih di sejumlah wilayah Tangsel, khususnya Pamulang dan Pondok Aren.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih di Kecamatan Pamulang mencapai 252.965 jiwa.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tangsel M. Acep menyebut pemecahan dapil memungkinkan terjadi tergantung perkembangan jumlah penduduk dan hasil rekayasa dapil yang nantinya dilakukan KPU.
Baca Juga:
Maling Bobol Yayasan Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel
“Kalau melihat Pemilu 2024 dan jumlah penduduk yang padat, ya Pondok Aren dan Pamulang,” kata Acep.









