Direktur Speak Up Nilai Perjanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bertentangan Dengan Prinsip Meritokrasi ASN

- Pewarta

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, menyoroti diperpanjangnya masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hanya mengacu pada evaluasi kinerja.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yang menganut prinsip meritokrasi, sistem pengisian jabatan ASN harus berdasarkan kemampuan prestasi, kompetensi, integritas individu dan kelayakan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebaliknya, penunjukan individu ASN untuk menduduki suatu jabatan tidak boleh karena faktor kekerabatan, kedekatan, kekayaan, atau latar belakang tertentu dan tertutup.

 

Oleh karena itu menurutnya diperlukan mekanisme pengujian dan penilaian kelayakan secara objektif.

 

“Oleh karenanya dalam pengisian jabatan Sekda Tangsel harus ada mekanisme untuk menilai dan menguji kemampuan, prestasi, kompetensi, serta integritas individu seseorang yang akan menjabat,” kata Suhendar ketika kepada Harianbanten, Selasa, 12 Mei 2026.

 

Ia mengungkapkan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2011 tentang Manajemen PNS, maka jabatan Sekda hanya bisa di duduki paling lama adalah lima tahun.

 

Namun Suhendar tak menampik bahwa memang adanya pengecualian bagi mereka yang sudah menjabat lima tahun tetap bisa melanjutkan. Kendati demikian syaratnya pun sangat ketat, salah satunya pencapaian kinerja.

 

“Pencapaian kinerja dapat dilihat dari perjanjian kinerja yang telah dibuat saat menjabat Sekda awal, apakah konsisten dan tercapai?,” tegasnya bertanya.

 

Oleh karena itu ia mendorong agar perjanjian kinerja tersebut dapat dipublikasi, sehingga publik dapat menilai apakah orang tersebut memenuhi syarat kelayakan atau tidak.

 

“Prinsip meritokrasi menghendaki adanya mekanisme pengujian dan penilaian kelayakan secara objektif, yang tidak lain adalah adanya tim atau panitia independen seperti Pansel atau sebutan lain sebagai penguji atau penilainya,” tuturnya.

 

“Dengan demikian tidak ada dan tidak benar jika penempatan jabatan Sekda hanya melalui evaluasi, karena tidak sesuai hukumnya dan sangat bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

PDIP Usulkan Seluruh Seragam Sekolah di Tangsel Gratis, Tak Hanya Batik dan Olahraga
Target Juni 2026 Belum Tercapai, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tertunda
Paspor yang Berserakan di Halte Tangsel Dipastikan Hanya Sampul, Milik Jemaah Haji Tangsel
Pemkot Serang Siapkan Perda Lebih Keras untuk THM dan Miras
Sindikat Curanmor di Tangerang Kebongkar, 5 Pelaku Ditangkap
SPMB SD Kota Tangerang Masuki Tahap Afirmasi dan Domisili, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
PSEL Segera Dibangun, Warga Cipeucang Khawatir Uang Ganti Rugi Tak Cukup
Musala di Cipeucang Terancam Digusur untuk Proyek PSEL, Warga Minta Diselamatkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:30 WIB

PDIP Usulkan Seluruh Seragam Sekolah di Tangsel Gratis, Tak Hanya Batik dan Olahraga

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:32 WIB

Target Juni 2026 Belum Tercapai, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tertunda

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:23 WIB

Paspor yang Berserakan di Halte Tangsel Dipastikan Hanya Sampul, Milik Jemaah Haji Tangsel

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:36 WIB

Sindikat Curanmor di Tangerang Kebongkar, 5 Pelaku Ditangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

SPMB SD Kota Tangerang Masuki Tahap Afirmasi dan Domisili, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Pers Rilis

AICPA dan CIMA Luncurkan Rise2040

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:20 WIB