HARIANBANTEN.COM – Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, menyoroti diperpanjangnya masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hanya mengacu pada evaluasi kinerja.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yang menganut prinsip meritokrasi, sistem pengisian jabatan ASN harus berdasarkan kemampuan prestasi, kompetensi, integritas individu dan kelayakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaliknya, penunjukan individu ASN untuk menduduki suatu jabatan tidak boleh karena faktor kekerabatan, kedekatan, kekayaan, atau latar belakang tertentu dan tertutup.
Oleh karena itu menurutnya diperlukan mekanisme pengujian dan penilaian kelayakan secara objektif.
Baca Juga:
Imigrasi Deportasi 3 WNA Asal Tiongkok, Terlibat Jaringan Kawin Pesanan Lintas Negara
Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung
Permainan Indah Sepak bola: Hisense Ajak Penggemar dalam Pengalaman Interaktif FIFA World Cup 2026™
“Oleh karenanya dalam pengisian jabatan Sekda Tangsel harus ada mekanisme untuk menilai dan menguji kemampuan, prestasi, kompetensi, serta integritas individu seseorang yang akan menjabat,” kata Suhendar ketika kepada Harianbanten, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2011 tentang Manajemen PNS, maka jabatan Sekda hanya bisa di duduki paling lama adalah lima tahun.
Baca Juga:
Ajang “The Hue of China – Chinese Peasant Painting Exhibition” Sukses Memikat Pengunjung di Jakarta
Lima Terobosan Teknologi: Huawei Luncurkan Platform ESS “Grid-Forming” Generasi Baru LUTERRA™
Namun Suhendar tak menampik bahwa memang adanya pengecualian bagi mereka yang sudah menjabat lima tahun tetap bisa melanjutkan. Kendati demikian syaratnya pun sangat ketat, salah satunya pencapaian kinerja.
“Pencapaian kinerja dapat dilihat dari perjanjian kinerja yang telah dibuat saat menjabat Sekda awal, apakah konsisten dan tercapai?,” tegasnya bertanya.
Oleh karena itu ia mendorong agar perjanjian kinerja tersebut dapat dipublikasi, sehingga publik dapat menilai apakah orang tersebut memenuhi syarat kelayakan atau tidak.
Baca Juga:
2 Pencuri Terekam CCTV Gasak Motor di Ruko Samping Kantor Walikota Tangsel
Caddy Golf di Tangerang Alami Wajah Lebam Hingga Robek Kepala Usai Alami Penganiayaan
Caddy Golf di Tangerang Dianiaya Hingga Luka, Dipicu Masalah Asmara
“Prinsip meritokrasi menghendaki adanya mekanisme pengujian dan penilaian kelayakan secara objektif, yang tidak lain adalah adanya tim atau panitia independen seperti Pansel atau sebutan lain sebagai penguji atau penilainya,” tuturnya.
“Dengan demikian tidak ada dan tidak benar jika penempatan jabatan Sekda hanya melalui evaluasi, karena tidak sesuai hukumnya dan sangat bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” pungkasnya.









