Sambut HUT Kabupaten Tangerang, Pemkab Siapkan Isbat Nikah Gratis untuk 1.000 Pasangan

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM-Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, kembali menghadirkan program bagi masyarakat. Bersama anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung, Tim PKK, serta Kementerian Agama, Pemkab Tangerang berencana menggelar Isbat Nikah Terpadu gratis bagi 1.000 pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi.

 

Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada September hingga Oktober 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Intan mengatakan kegiatan itu dipersiapkan sebagai bentuk hadiah bagi masyarakat dalam momentum HUT Kabupaten Tangerang mendatang.

 

“Insya Allah kegiatan ini menjadi salah satu hadiah untuk masyarakat pada peringatan HUT Kabupaten Tangerang,” ujar Intan.

 

Putri almarhum Ismet Iskandar tersebut menegaskan program isbat nikah massal ini tidak menggunakan anggaran APBD. Seluruh pelaksanaan kegiatan akan didukung melalui kerja sama dengan sponsor sehingga peserta tidak dipungut biaya apa pun.

 

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.

 

Pemkab Tangerang nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Agama, Disdukcapil, serta pihak kecamatan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Formulir pendaftaran juga disebut sudah mulai didistribusikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang.

 

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Naili Ivada menjelaskan syarat pendaftaran program tersebut cukup sederhana.

 

Peserta yang dapat mengikuti isbat nikah yakni pasangan berstatus perjaka dan perawan maupun duda dan janda dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

 

“Persyaratannya cukup mudah, baik untuk pasangan yang belum pernah menikah maupun duda dan janda dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” katanya.

Berita Terkait

Imigrasi Deportasi 3 WNA Asal Tiongkok, Terlibat Jaringan Kawin Pesanan Lintas Negara
Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung
2 Pencuri Terekam CCTV Gasak Motor di Ruko Samping Kantor Walikota Tangsel
Caddy Golf di Tangerang Alami Wajah Lebam Hingga Robek Kepala Usai Alami Penganiayaan
Caddy Golf di Tangerang Dianiaya Hingga Luka, Dipicu Masalah Asmara
Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap
Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan
Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:22 WIB

Imigrasi Deportasi 3 WNA Asal Tiongkok, Terlibat Jaringan Kawin Pesanan Lintas Negara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:32 WIB

2 Pencuri Terekam CCTV Gasak Motor di Ruko Samping Kantor Walikota Tangsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:05 WIB

Caddy Golf di Tangerang Alami Wajah Lebam Hingga Robek Kepala Usai Alami Penganiayaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:30 WIB

Caddy Golf di Tangerang Dianiaya Hingga Luka, Dipicu Masalah Asmara

Berita Terbaru

Info Banten

Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:29 WIB