Satpol PP Tangsel Gerebek Tempat Pijat di BSD, Sediakan Layanan Prostitusi

- Pewarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek Lychee Message salah satu tempat pijat di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara, yang menyediakan layanan prostitusi.

 

Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Rabu malam (20/5). Razia itu merupakan bagian dari Operasi Giat Pekat terkait ketertiban umum di wilayah Tangsel.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami melakukan razia di salah satu tempat outlet massage atau spa, ditemukan ada kegiatan berkedok massage tapi ada prostitusinya di dalam,” kata Yogi ketika di konfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026.

 

Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, jajaran Satpol PP menemukan sekitar 48 alat kontrasepsi di lokasi tersebut.

 

Belasan terapis dari tempat pijat itupun langsung dibawa menuju Kantor Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan.

 

Yogi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para terapis, tempat tersebut memang menyediakan layanan prostitusi yang ditawarkan kepada para pelanggan.

 

Layanan itu sudah ditetapkan oleh pihak manajemen yang terbagi dalam beberapa paket jasa.

 

“Sudah ditetapkan oleh pemilik outlet dan pemilik outlet tahu bahwa memang di situ disediakan untuk paket-paketnya,” ungkapnya.

 

Yogi menyebut, tempat tersebut diketahui sudah beroperasi cukup lama. Bahkan Satpol PP Tangsel sudah merazia lebih dari satu kali.

 

“Kami pun sempat melakukan razia kurang lebih dua kali, bahkan sempat kami kirim juga ke Dinsos untuk pembinaan dari Dinas Sosial terkait masalah prostitusi itu,” terangnya.

 

Pihak manajemen pun dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tangerang pada hari ini, Kamis (21/5).

 

Berdasarkan putusan pengadilan, tempat layanan pijat itu dikenakan sanksi membayar denda sebanyak Rp10 juta.

 

“Kami sudah melakukan persidangan juga tadi, hari ini di Pengadilan Tangerang Kota. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus membayarkan sanksi denda kurang lebih 10 juta ditetapkan oleh Hakim,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung
2 Pencuri Terekam CCTV Gasak Motor di Ruko Samping Kantor Walikota Tangsel
Caddy Golf di Tangerang Alami Wajah Lebam Hingga Robek Kepala Usai Alami Penganiayaan
Caddy Golf di Tangerang Dianiaya Hingga Luka, Dipicu Masalah Asmara
Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap
Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan
Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan
Per Juni 2026 Penderita DBD di Tangsel Capai 229 Orang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:29 WIB

Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:32 WIB

2 Pencuri Terekam CCTV Gasak Motor di Ruko Samping Kantor Walikota Tangsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:05 WIB

Caddy Golf di Tangerang Alami Wajah Lebam Hingga Robek Kepala Usai Alami Penganiayaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:30 WIB

Caddy Golf di Tangerang Dianiaya Hingga Luka, Dipicu Masalah Asmara

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:32 WIB

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap

Berita Terbaru

Info Banten

Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Ditangkap di Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:29 WIB