HARIANBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek Lychee Message salah satu tempat pijat di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara, yang menyediakan layanan prostitusi.
Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Rabu malam (20/5). Razia itu merupakan bagian dari Operasi Giat Pekat terkait ketertiban umum di wilayah Tangsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan razia di salah satu tempat outlet massage atau spa, ditemukan ada kegiatan berkedok massage tapi ada prostitusinya di dalam,” kata Yogi ketika di konfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026.
Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, jajaran Satpol PP menemukan sekitar 48 alat kontrasepsi di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
NagaWorld Raih Sertifikasi Great Place To Work® 2026 dengan Skor Trust Index™ 97%
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Belasan terapis dari tempat pijat itupun langsung dibawa menuju Kantor Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan.
Yogi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para terapis, tempat tersebut memang menyediakan layanan prostitusi yang ditawarkan kepada para pelanggan.
Baca Juga:
IGEL Hadirkan Now & Next Workspace & Endpoint Security Summit di Melbourne, Australia
60 Seconds to Tokyo: Sensasi Japanese Street Food di Lebih dari 130 Archipelago Hotels di Indonesia
Layanan itu sudah ditetapkan oleh pihak manajemen yang terbagi dalam beberapa paket jasa.
“Sudah ditetapkan oleh pemilik outlet dan pemilik outlet tahu bahwa memang di situ disediakan untuk paket-paketnya,” ungkapnya.
Yogi menyebut, tempat tersebut diketahui sudah beroperasi cukup lama. Bahkan Satpol PP Tangsel sudah merazia lebih dari satu kali.
Baca Juga:
Lianlian DigiTech Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026
Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah
“Kami pun sempat melakukan razia kurang lebih dua kali, bahkan sempat kami kirim juga ke Dinsos untuk pembinaan dari Dinas Sosial terkait masalah prostitusi itu,” terangnya.
Pihak manajemen pun dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah menjalani sidang di Pengadilan Tangerang pada hari ini, Kamis (21/5).
Berdasarkan putusan pengadilan, tempat layanan pijat itu dikenakan sanksi membayar denda sebanyak Rp10 juta.
“Kami sudah melakukan persidangan juga tadi, hari ini di Pengadilan Tangerang Kota. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus membayarkan sanksi denda kurang lebih 10 juta ditetapkan oleh Hakim,” pungkasnya.










