Sindikat Curanmor di Tangerang Kebongkar, 5 Pelaku Ditangkap

- Pewarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.

 

Dari hasil operasi itu, Polisi menangkap lima pelaku masing-masing berinisial DA, FS, A, MD dan D. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit mengatakan, bermula dari laporan korban curanmor yang kehilangan motor di kawasan Teluknaga.

 

Berbekal informasi itu, Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

 

“Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti,” kata Parikhesit, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.

 

Dalam penggerebekan itu, Polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek.

 

Selain itu ditemukan juga empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.

 

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang ditangkap yaitu A dan MD mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih buron.

 

Dari hasil pengembangan, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

 

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dan atau kepemilikan senjata tajam dan atau senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan atau pasal 306 dan atau 307 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Berita Terkait

Pemkot Serang Siapkan Perda Lebih Keras untuk THM dan Miras
SPMB SD Kota Tangerang Masuki Tahap Afirmasi dan Domisili, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
PSEL Segera Dibangun, Warga Cipeucang Khawatir Uang Ganti Rugi Tak Cukup
Musala di Cipeucang Terancam Digusur untuk Proyek PSEL, Warga Minta Diselamatkan
Imigrasi Tangerang Telusuri Paspor Bekas yang Berserakan di Halte Serpong
Ratusan Paspor Bekas Ditemukan Berserakan di Halte Serpong
5 Jerigen Minyak Curah Tumpah di Ciputat, Sejumlah Motor Tergelincir
Sering Diprotes Warga, Dishub Tangsel Usul PJU Jalan Nasional Dikelola Pemda

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:17 WIB

Pemkot Serang Siapkan Perda Lebih Keras untuk THM dan Miras

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:36 WIB

Sindikat Curanmor di Tangerang Kebongkar, 5 Pelaku Ditangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 16:11 WIB

PSEL Segera Dibangun, Warga Cipeucang Khawatir Uang Ganti Rugi Tak Cukup

Senin, 8 Juni 2026 - 16:07 WIB

Musala di Cipeucang Terancam Digusur untuk Proyek PSEL, Warga Minta Diselamatkan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57 WIB

Imigrasi Tangerang Telusuri Paspor Bekas yang Berserakan di Halte Serpong

Berita Terbaru

Info Banten

Pemkot Serang Siapkan Perda Lebih Keras untuk THM dan Miras

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:17 WIB

Info Banten

Sindikat Curanmor di Tangerang Kebongkar, 5 Pelaku Ditangkap

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:36 WIB