HARIANBANTEN.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memperkuat penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras. Langkah tersebut diambil karena sanksi yang berlaku saat ini dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan Salah satu THM di Kota Serang yang dilakukan penutupan
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memperkuat penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras. Langkah tersebut diambil karena sanksi yang berlaku saat ini dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, salah satu kendala dalam penanganan THM adalah masih ringannya sanksi yang diatur dalam regulasi saat ini. Pelanggaran terhadap perda umumnya hanya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
Menurutnya, meski aturan mengatur denda hingga Rp50 juta, dalam praktiknya nominal denda yang diputuskan bisa jauh lebih rendah sehingga tidak membuat pelaku usaha jera.
Baca Juga:
Ditangkap Bareskrim, Status Kasat Narkoba Polres Tangsel Tunggu Keputusan PMJ
KUA-PPAS Disepakati, APBD Tangsel 2027 Diproyeksikan Rp4,96 Triliun
Osome Bidik Gelombang Baru Perusahaan AI yang Memilih Singapura sebagai Basis Regional
“Kalau dendanya hanya puluhan juta rupiah, para pelaku usaha tidak akan berpikir dua kali untuk mengulang pelanggaran. Saya ingin ada sanksi yang lebih berat agar benar-benar memberikan efek jera,” katanya.
Budi mencontohkan penindakan terhadap ribuan botol minuman keras yang pernah dilakukan Pemkot Serang bersama Satpol PP. Meski operasi tersebut membutuhkan kerja keras petugas, proses hukumnya pada akhirnya hanya berujung pada tipiring.
“Kondisi itu yang membuat saya merasa upaya penegakan hukum belum memberikan efek jera yang maksimal. Karena itu saya tidak ingin kejadian serupa terus berulang,” ujarnya.
Saat ini Pemkot Serang masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait revisi Perda Pekat. Sejumlah pasal sedang dikaji agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Budi berharap revisi perda dapat menghasilkan aturan yang lebih kuat, termasuk mempertegas larangan penjualan minuman keras dan operasional tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
“Tujuan revisi ini bukan untuk melegalkan pelanggaran, tetapi justru memperkuat dasar hukum penindakan. Saya ingin ketika ada pelanggaran, pelaku benar-benar merasakan konsekuensi hukum yang berat sehingga muncul efek jera,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi yang kuat akan membantu aparat dalam melakukan penegakan hukum. Dengan demikian, pelaku usaha ilegal tidak lagi menganggap remeh aturan yang berlaku di Kota Serang.
“Jika regulasinya kuat, maka penegakan hukum juga akan lebih efektif dan para pelaku usaha akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran,” ujarnya.










