Pemkot Serang Siapkan Perda Lebih Keras untuk THM dan Miras

- Pewarta

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memperkuat penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras. Langkah tersebut diambil karena sanksi yang berlaku saat ini dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan Salah satu THM di Kota Serang yang dilakukan penutupan

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memperkuat penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras. Langkah tersebut diambil karena sanksi yang berlaku saat ini dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, salah satu kendala dalam penanganan THM adalah masih ringannya sanksi yang diatur dalam regulasi saat ini. Pelanggaran terhadap perda umumnya hanya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).

 

Menurutnya, meski aturan mengatur denda hingga Rp50 juta, dalam praktiknya nominal denda yang diputuskan bisa jauh lebih rendah sehingga tidak membuat pelaku usaha jera.

 

“Kalau dendanya hanya puluhan juta rupiah, para pelaku usaha tidak akan berpikir dua kali untuk mengulang pelanggaran. Saya ingin ada sanksi yang lebih berat agar benar-benar memberikan efek jera,” katanya.

 

Budi mencontohkan penindakan terhadap ribuan botol minuman keras yang pernah dilakukan Pemkot Serang bersama Satpol PP. Meski operasi tersebut membutuhkan kerja keras petugas, proses hukumnya pada akhirnya hanya berujung pada tipiring.

 

“Kondisi itu yang membuat saya merasa upaya penegakan hukum belum memberikan efek jera yang maksimal. Karena itu saya tidak ingin kejadian serupa terus berulang,” ujarnya.

 

Saat ini Pemkot Serang masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait revisi Perda Pekat. Sejumlah pasal sedang dikaji agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Budi berharap revisi perda dapat menghasilkan aturan yang lebih kuat, termasuk mempertegas larangan penjualan minuman keras dan operasional tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan.

 

“Tujuan revisi ini bukan untuk melegalkan pelanggaran, tetapi justru memperkuat dasar hukum penindakan. Saya ingin ketika ada pelanggaran, pelaku benar-benar merasakan konsekuensi hukum yang berat sehingga muncul efek jera,” katanya.

 

Ia menambahkan, regulasi yang kuat akan membantu aparat dalam melakukan penegakan hukum. Dengan demikian, pelaku usaha ilegal tidak lagi menganggap remeh aturan yang berlaku di Kota Serang.

 

“Jika regulasinya kuat, maka penegakan hukum juga akan lebih efektif dan para pelaku usaha akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Berita Terkait

14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis
Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi
Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:08 WIB

14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:52 WIB

14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus

Berita Terbaru