Hendak Menuju Kamboja, Keberangkatan 3 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

- Pewarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Kamboja digagalkan di Terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

 

Ketiga WNI tersebut merupakan penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, para penumpang semula menyampaikan keterangan akan berlibur selama satu minggu ke Kamboja.

 

Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan, ketiga WNI tersebut menunjukkan Work Permit yang masih aktif sampai Desember 2026. Namun mereka tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia, mulai dari visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan.

 

Menurutnya penundaan keberangkatan tersebut merupakan langkah perlindungan negara terhadap WNI.

 

“Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antar negara,” kata Galih, Jumat, 19 Juni 2026.

 

Galih menegaskan, proses pemeriksaan keimigrasian bukan semata proses administratif, tetapi juga instrumen perlindungan.

 

Melalui sinergi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara SoekarnoHatta, pengawasan keberangkatan internasional dapat dilakukan secara lebih kuat, terkoordinasi, dan responsif terhadap indikasi risiko yang ditemukan di lapangan.

 

“Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” ungkapnya.

 

Dalam kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI dimaksud.

 

Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Terkait

Tiba-Tiba Mengeluarkan Asap, Mobil SUV Terbakar di Jalan Siliwangi Pamulang
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi
Pria di Pamulang Tewas Kesetrum Listrik di Loteng Rumah, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi
Kondisi Wajah Sudah Rusak, Lansia Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Kawat di Tangerang
UNPAM Akui Salah Satu Inisiator BEM Bersatu Adalah Mahasiswanya
DPRD Dorong Pemkot Tangsel Gugat PT Bethania, Dianggap Tak Profesional Kelola Pasar Ciputat
KNPI Tangsel Minta Perubahan di Dispora, Mukroni Diminta Tak Abaikan Kritik
Lupa Matikan Kompor, Rumah Di Pamulang Hangus Terbakar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:18 WIB

Hendak Menuju Kamboja, Keberangkatan 3 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:54 WIB

Tiba-Tiba Mengeluarkan Asap, Mobil SUV Terbakar di Jalan Siliwangi Pamulang

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:00 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pria di Pamulang Tewas Kesetrum Listrik di Loteng Rumah, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kondisi Wajah Sudah Rusak, Lansia Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Kawat di Tangerang

Berita Terbaru

Info Banten

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:00 WIB