HARIANBANTEN.COM – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Kamboja digagalkan di Terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga WNI tersebut merupakan penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, para penumpang semula menyampaikan keterangan akan berlibur selama satu minggu ke Kamboja.
Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut.
Baca Juga:
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Dalam pemeriksaan lanjutan, ketiga WNI tersebut menunjukkan Work Permit yang masih aktif sampai Desember 2026. Namun mereka tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia, mulai dari visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan.
Menurutnya penundaan keberangkatan tersebut merupakan langkah perlindungan negara terhadap WNI.
“Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antar negara,” kata Galih, Jumat, 19 Juni 2026.
Galih menegaskan, proses pemeriksaan keimigrasian bukan semata proses administratif, tetapi juga instrumen perlindungan.
Melalui sinergi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara SoekarnoHatta, pengawasan keberangkatan internasional dapat dilakukan secara lebih kuat, terkoordinasi, dan responsif terhadap indikasi risiko yang ditemukan di lapangan.
“Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI dimaksud.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.










