Hendak Menuju Kamboja, Keberangkatan 3 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta

- Pewarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Kamboja digagalkan di Terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

 

Ketiga WNI tersebut merupakan penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, para penumpang semula menyampaikan keterangan akan berlibur selama satu minggu ke Kamboja.

 

Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan, ketiga WNI tersebut menunjukkan Work Permit yang masih aktif sampai Desember 2026. Namun mereka tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia, mulai dari visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan.

 

Menurutnya penundaan keberangkatan tersebut merupakan langkah perlindungan negara terhadap WNI.

 

“Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antar negara,” kata Galih, Jumat, 19 Juni 2026.

 

Galih menegaskan, proses pemeriksaan keimigrasian bukan semata proses administratif, tetapi juga instrumen perlindungan.

 

Melalui sinergi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara SoekarnoHatta, pengawasan keberangkatan internasional dapat dilakukan secara lebih kuat, terkoordinasi, dan responsif terhadap indikasi risiko yang ditemukan di lapangan.

 

“Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” ungkapnya.

 

Dalam kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI dimaksud.

 

Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Terkait

Toyota Agya Tabrak Gerobak Ketoprak di Ciputat, 1 Orang Luka
Dugaan Pelecehan di ICM Tangsel: Polisi Periksa 7 Saksi, Perkara Naik Penyidikan
Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta
Wacana Guru P3K Digaji Pemerintah Pusat, BKAD Tangsel: APBD Bisa Dialokasikan Untuk Program Lain
Sidak Pasar Ciputat Bongkar Puluhan Kios Terisi Tanpa Bayar Retribusi
Dindik Tangsel Senang, Gaji 1.100 Guru PPPK Bakal Dibayar Pusat
Khawatir Ada Korban Lain, DPRD Tangsel Minta Investigasi Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diperluas
Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:36 WIB

Toyota Agya Tabrak Gerobak Ketoprak di Ciputat, 1 Orang Luka

Rabu, 30 September 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Pelecehan di ICM Tangsel: Polisi Periksa 7 Saksi, Perkara Naik Penyidikan

Rabu, 30 September 2026 - 16:02 WIB

Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta

Rabu, 30 September 2026 - 15:59 WIB

Wacana Guru P3K Digaji Pemerintah Pusat, BKAD Tangsel: APBD Bisa Dialokasikan Untuk Program Lain

Selasa, 29 September 2026 - 18:47 WIB

Sidak Pasar Ciputat Bongkar Puluhan Kios Terisi Tanpa Bayar Retribusi

Berita Terbaru

Info Banten

Toyota Agya Tabrak Gerobak Ketoprak di Ciputat, 1 Orang Luka

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:36 WIB

Info Banten

Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta

Rabu, 30 Sep 2026 - 16:02 WIB