HARIANBANTEN.COM – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 8.600 mililiter senilai Rp97,87 miliar dari jaringan internasional.
Dari operasi itu pihak kepolisian menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) yang masing-masing berasal dari Singapura, Malaysia, Tiongkok, dan Thailand.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Empat tersangka yakni TN warga Singapura, CT warga Malaysia, JZ warga Tiongkok, dan SP warga Thailand,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Senin, 22 Juni 2026.
Wisnu menerangkan, pengungkapan itu merupakan hasil sinergi Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam pengawasan arus penumpang internasional.
Baca Juga:
20 Ton Pestisida Terbakar, Pengelola Taman Tekno BSD Digugat Rp27 Miliar
Terbongkar! Karaoke Diduga Berkedok Prostitusi di Taman Kota 2 Tangsel Dibongkar Satpol PP
“Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan,” kata Wisnu.
Pengungkapan itu berasal dari tiga kasus berbeda sepanjang Februari hingga Mei 2026.
Baca Juga:
Hong Kong Hadirkan PUMA HYROX World Championships ke Asia Pasifik untuk Pertama Kalinya pada 2027
Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mencurigai koper milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241.
“Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas saat itu mencurigai koper milik WNA TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241,” kata Michael.
Dari pemeriksaan, Polisi menemukan total 4.000 mililiter cairan etomidate yang disembunyikan dalam kemasan plastik dan botol bertuliskan “Dove”. Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan Myanmar Sepakat Memperkuat Kerja Sama Praktis dalam Berbagai Bidang
Berkontribusi Bagi Negara, 10 Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diganjar Penghargaan IKALUIN 2026
Memasuki Musim Kemarau, Kecamatan Setu Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Tangsel
“Sementara dari koper warna silver milik CT ditemukan dua botol bertuliskan ‘Dove’ berisi etomidate sebanyak 2.000 mililiter dengan berat bruto 2.244 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 4.000 mililiter etomidate. Kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial DN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Jakarta,” jelas Michael.
TN dijanjikan upah 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp42 juta, sedangkan CT dijanjikan perjalanan wisata ke Indonesia. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp47,47 miliar dan dapat diolah menjadi 6.782 cartridge vape mengandung etomidate.
Kasus kedua terungkap pada 25 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Polisi menangkap JZ, warga negara Tiongkok, yang baru tiba dari Thailand menggunakan penerbangan Thai Lion Air SL116.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper hitam miliknya, ditemukan satu botol berisi 500 mililiter cairan etomidate dengan berat 572,2 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik,” ujar Michael.
Dari hasil pemeriksaan, JZ mengaku diperintah seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran 50.000 Yuan atau sekitar Rp132,5 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp5,6 miliar dan dapat menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar.
Kasus ketiga terjadi pada 26 Februari 2026 di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Polisi menangkap SP, warga negara Thailand, yang tiba dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG435.
“Dalam koper hitam milik tersangka ditemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari. Rinciannya tiga botol berisi 2.100 mililiter etomidate dan empat botol bertuliskan berisi 2.000 mililiter etomidate. Total barang bukti mencapai 4.100 mililiter dengan berat 4.129 gram. SP dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp43,6 juta,” jelas Michael.
Ttotal etomidate yang disita dari tiga kasus tersebut mencapai 8.600 mililiter dengan nilai ekonomi sekitar Rp97,87 miliar.
“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape mengandung etomidate,” ungkap Michael.













