Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan

- Pewarta

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta bongkar home industri narkotika jenis vape ganja jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Bali.

 

Dari hasil operasi itu, tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Tunisia ditangkap. Mereka masing-masing berinisial BSM, GNH dan AEP.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapkan itu merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang kurir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

 

“3 tersangka yang ditangkap yakni berinisial BSM warga negara Amerika Serikat yang bertugas sebagai memproduksi dan mengedarkan. 2 tersangka lainnya berinisial GNH dan AEP warga negara Tunisia,” kata Wisnu Wardana, Kamis, 25 Juni 2026.

 

Home industri tersebut berhasil memproduksi sekitar 2.000 vape ganja perbulan dengan omzet kurang lebih Rp10 miliar.

 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, home industri itu sudah beroperasi kurang lebih selama tiga tahun dengan pangsa pasar warga negara asing yang berada di wilayah Bali.

 

“2.000 diproduksi dengan nilai per vape-nya di jual kepada masyarakat itu kurang lebih Rp5 juta. Jadi omsetnya kurang lebih Rp10 miliar per bulan selama 3 tahun beroperasi,” tuturnya.

 

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memproduksi vape ganja itu dengan mempelajari secara online di dark web yang ada di internet. Mungkin secara otodidak belajarnya,” lanjutnya.

 

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu menyebut, para tersangka menjual barang haram dengan pembayaran menggunakan mata uang cryptocurrency.

 

“Mungkin mereka kan WNA sulit untuk membikin rekening bank, atau mungkin mereka juga untuk pembayaran untuk di luar negeri, itu mereka menggunakan cryptocurrency. Untuk orang yang beli ke dia pakai kripto,” kata Michael.

 

Sedangkan untuk bahan baku pembuatan vape diduga didapat langsung dari Thailand.

 

“Bahan utama ganja yang dari Thailand. Karena ada juga beberapa bahan, seperti kratom, ada gliserin, dan sebagainya. Ini kan bisa saja dari luar negeri, juga bisa dari lokal dalam negeri,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya para tersangka dijejat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Berita Terkait

Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung
Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga
KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS
Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional

Berita Terbaru