HARIANBANTEN.COM – Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta bongkar home industri narkotika jenis vape ganja jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Bali.
Dari hasil operasi itu, tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Tunisia ditangkap. Mereka masing-masing berinisial BSM, GNH dan AEP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapkan itu merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang kurir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“3 tersangka yang ditangkap yakni berinisial BSM warga negara Amerika Serikat yang bertugas sebagai memproduksi dan mengedarkan. 2 tersangka lainnya berinisial GNH dan AEP warga negara Tunisia,” kata Wisnu Wardana, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca Juga:
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Home industri tersebut berhasil memproduksi sekitar 2.000 vape ganja perbulan dengan omzet kurang lebih Rp10 miliar.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, home industri itu sudah beroperasi kurang lebih selama tiga tahun dengan pangsa pasar warga negara asing yang berada di wilayah Bali.
“2.000 diproduksi dengan nilai per vape-nya di jual kepada masyarakat itu kurang lebih Rp5 juta. Jadi omsetnya kurang lebih Rp10 miliar per bulan selama 3 tahun beroperasi,” tuturnya.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memproduksi vape ganja itu dengan mempelajari secara online di dark web yang ada di internet. Mungkin secara otodidak belajarnya,” lanjutnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu menyebut, para tersangka menjual barang haram dengan pembayaran menggunakan mata uang cryptocurrency.
“Mungkin mereka kan WNA sulit untuk membikin rekening bank, atau mungkin mereka juga untuk pembayaran untuk di luar negeri, itu mereka menggunakan cryptocurrency. Untuk orang yang beli ke dia pakai kripto,” kata Michael.
Sedangkan untuk bahan baku pembuatan vape diduga didapat langsung dari Thailand.
“Bahan utama ganja yang dari Thailand. Karena ada juga beberapa bahan, seperti kratom, ada gliserin, dan sebagainya. Ini kan bisa saja dari luar negeri, juga bisa dari lokal dalam negeri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijejat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.











