Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji

- Pewarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangsel resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan mengenai perpanjangan atau pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) sebagai tindak lanjut dari upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GP Ansor Tangsel menilai SK Wali Kota tentang perpanjangan atau pengukuhan Sekda mengandung persoalan hukum administrasi yang perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” kata Amizar.

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi LBH GP Ansor Tangsel, Khoerul Umam, SH., MH., menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan secara profesional, konstitusional, dan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi majelis hakim dalam memeriksa maupun memutus perkara.

Melalui gugatan ini, GP Ansor Tangsel berharap PTUN dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap legalitas SK Wali Kota terkait perpanjangan atau pengukuhan Sekda Kota Tangerang Selatan.

Mereka berharap putusan yang nantinya diambil dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan maupun Wali Kota Tangerang Selatan terkait gugatan yang diajukan GP Ansor tersebut.

Berita Terkait

Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah
Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi
Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Pastikan Pelayanan Terus Dipantau
Bus Trayek Terminal Pondok Cabe-Alam Sutera Akan Segera Uji Coba di Tangsel
Maria Teresa Bagikan 2500 Buku Ke Sekolah di Tangsel
Ibu di Ciputat Kena Hipnotis, Kalung Emas Seharga Rp15 Juta Dibawa Kabur Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Pastikan Pelayanan Terus Dipantau

Berita Terbaru