**HARIANBANTEN.COM** – Aksi komplotan polisi gadungan yang mengaku hendak menggerebek kasus narkoba berakhir di tangan aparat. Dua pelaku berinisial **MAS** dan **HR** ditangkap Tim Opsnal Polsek Jatiuwung setelah diduga melakukan pencurian disertai pemerasan terhadap seorang warga di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial **M (26)** yang menjadi korban aksi para pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (27/6/2026).
Menurut Jauhari, komplotan yang berjumlah empat orang mendatangi kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reserse yang sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba. Para pelaku bahkan memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban.
Baca Juga:
Toko Seragam Sekolah di Tangsel Mulai Diserbu Emak-emak
Gravity Game Unite Resmi Buka Open Beta Test Kedua Ragnarok Zero: Global untuk PC
“Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” kata Jauhari, Selasa (7/7/2026).
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku meminta sejumlah uang. Namun karena korban mengaku tidak memiliki uang, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan dua unit telepon genggam dengan dalih dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Seragam Gratis Tak Kunjung Dibagikan, Siswa Baru Tangsel Diminta Pakai Seragam Lama Dulu!
Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka
Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar **Rp20 juta** dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pertama berinisial **MAS** di kediamannya di kawasan Gebang Raya pada Minggu (5/7) dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Jauhari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta beberapa tanda pengenal yang menyerupai atribut kepolisian.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial **HS** dan **Riday** masih dalam pengejaran petugas.










