**HARIANBANTEN.COM** – Aksi komplotan polisi gadungan yang mengaku hendak menggerebek kasus narkoba berakhir di tangan aparat. Dua pelaku berinisial **MAS** dan **HR** ditangkap Tim Opsnal Polsek Jatiuwung setelah diduga melakukan pencurian disertai pemerasan terhadap seorang warga di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial **M (26)** yang menjadi korban aksi para pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (27/6/2026).
Menurut Jauhari, komplotan yang berjumlah empat orang mendatangi kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reserse yang sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba. Para pelaku bahkan memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban.
Baca Juga:
Operasi Berantas Jaya 2026: Polres Tangsel Tangkap 70 Tersangka Curanmor
Aly Taufik di Hadapan Fatayat NU Tangsel: PKB Punya Tugas Besar Membersamai NU
Sering Dilanda Kekeringan, Warga Keranggan Tangsel Minta Dibuatkan Sumur Bor
“Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” kata Jauhari, Selasa (7/7/2026).
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku meminta sejumlah uang. Namun karena korban mengaku tidak memiliki uang, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan dua unit telepon genggam dengan dalih dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
KLH Segel Pabrik Pengolahan Aluminium Ilegal di Kabupaten Tangerang
Tukar Pelat Nomor demi Curi Motor di PIK 2, RR Akhirnya Dibekuk Polisi
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar **Rp20 juta** dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pertama berinisial **MAS** di kediamannya di kawasan Gebang Raya pada Minggu (5/7) dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Jauhari.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacaranya
Diduga Disegel Vendor, Belasan Ruang Kelas di Kampus Untirta Lumpuh
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, serta beberapa tanda pengenal yang menyerupai atribut kepolisian.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial **HS** dan **Riday** masih dalam pengejaran petugas.










