Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp14,2 Miliar dari Kasus Pinjol, Tiga Terpidana Divonis 1 Tahun 8 Bulan

- Pewarta

Senin, 20 Juli 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp14,2 miliar yang berasal dari perkara tindak pidana pinjaman online (pinjol).

 

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Jumlah yang rampasan negara yang diserahkan sebesar Rp14.267.080.845. Uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Apreza, Senin, 20 Juli 2026.

 

Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Ketiganya diketahui mengelola sejumlah aplikasi pinjol, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.

 

Kasus tersebut berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

 

Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan. Namun, ketika terjadi keterlambatan pembayaran, data pribadi nasabah diserahkan kepada pihak debt collector untuk melakukan penagihan.

 

Penagihan tersebut dilakukan dengan dugaan intimidasi dan ancaman, mulai dari penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, hingga ancaman meneror keluarga korban.

 

Korban juga disebut diancam akan disebarkan foto pribadi maupun foto yang menyerupai korban tanpa busana. Selain itu, terdapat ancaman peretasan perangkat elektronik serta penyebarluasan data pribadi.

 

“Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan adanya pinjaman atau kewajiban pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan cara penagihan yang diduga dilakukan dengan menggunakan data pribadi, penghinaan, intimidasi, ancaman, dan media elektronik,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

 

Kejari Tangsel menyatakan penyerahan uang rampasan tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus mengembalikannya ke kas negara.

Berita Terkait

Pria Diduga Anggota TNI Ditemukan Tewas di Tangerang
Disperindag Tangsel: Tahap Awal BUMD Pasar Akan Kelola 3 Pasar Tradisional
Ratusan Sekolah Swasta Kabupaten Tangerang Sudah Gratis
Pemprov Banten Buka Peluang Kerja Sama Investasi dengan Vietnam, Fokus Kembangkan Industri dan Peternakan
Pabrik Dupa di Tangerang Kebakaran, 3 Pegawai Pabrik Sesak Nafas
Pemkot Tangsel Akan Bentuk BUMD Pasar, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Pemkot Tangsel Raup Pendapatan Pajak Rp1,4 Triliun Pada Semester I 2026
Operasi Berantas Jaya 2026: Polres Tangsel Tangkap 70 Tersangka Curanmor

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:54 WIB

Pria Diduga Anggota TNI Ditemukan Tewas di Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:48 WIB

Disperindag Tangsel: Tahap Awal BUMD Pasar Akan Kelola 3 Pasar Tradisional

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:13 WIB

Ratusan Sekolah Swasta Kabupaten Tangerang Sudah Gratis

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:05 WIB

Pemprov Banten Buka Peluang Kerja Sama Investasi dengan Vietnam, Fokus Kembangkan Industri dan Peternakan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:18 WIB

Pabrik Dupa di Tangerang Kebakaran, 3 Pegawai Pabrik Sesak Nafas

Berita Terbaru

Info Banten

Pria Diduga Anggota TNI Ditemukan Tewas di Tangerang

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Info Banten

Ratusan Sekolah Swasta Kabupaten Tangerang Sudah Gratis

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:13 WIB