HARIANBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp14,2 miliar yang berasal dari perkara tindak pidana pinjaman online (pinjol).
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah yang rampasan negara yang diserahkan sebesar Rp14.267.080.845. Uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Apreza, Senin, 20 Juli 2026.
Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Ketiganya diketahui mengelola sejumlah aplikasi pinjol, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.
Baca Juga:
Pria Diduga Anggota TNI Ditemukan Tewas di Tangerang
Disperindag Tangsel: Tahap Awal BUMD Pasar Akan Kelola 3 Pasar Tradisional
Kasus tersebut berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan. Namun, ketika terjadi keterlambatan pembayaran, data pribadi nasabah diserahkan kepada pihak debt collector untuk melakukan penagihan.
Baca Juga:
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
Penagihan tersebut dilakukan dengan dugaan intimidasi dan ancaman, mulai dari penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, hingga ancaman meneror keluarga korban.
Korban juga disebut diancam akan disebarkan foto pribadi maupun foto yang menyerupai korban tanpa busana. Selain itu, terdapat ancaman peretasan perangkat elektronik serta penyebarluasan data pribadi.
“Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan adanya pinjaman atau kewajiban pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan cara penagihan yang diduga dilakukan dengan menggunakan data pribadi, penghinaan, intimidasi, ancaman, dan media elektronik,” tuturnya.
Baca Juga:
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia — 3TREES Catat Guinness World Record
Atas perbuatannya, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Kejari Tangsel menyatakan penyerahan uang rampasan tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus mengembalikannya ke kas negara.










