HARIANBANTEN.COM- DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Komisi I menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersikap transparan dalam proses perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butar-butar, usai menggelar rapat dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Wahyudi Laksono, di Gedung DPRD Tangsel, Selasa (19/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ledy, seluruh tahapan proses perpanjangan masa jabatan pimpinan tertinggi ASN di Kota Tangsel itu harus dilakukan secara terbuka agar dapat dikawal publik.
“Kami dari DPRD hanya menekankan, pertama bentuk transparansi, kedua ada keterbukaan, bahkan penyampaian langsung kepada publik proses yang berjalan seperti apa, sehingga semua bisa mengawal dan mengikutinya,” ujar Ledy saat ditemui di DPRD Tangsel.
Baca Juga:
41 Dapur MBG di Tangsel Kena Suspend
Seniman Haji Bolot Jalani Perawatan di RS, Disebut Kena Serangan Jantung
Sudah Tinggal Puluhan Tahun, 4 Warga Situ Rompong Ciputat Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
Ia menilai keterbukaan informasi penting dilakukan guna menghindari munculnya asumsi liar di tengah masyarakat terkait proses perpanjangan jabatan Sekda.
“Jangan sampai kita hanya diam, tiba-tiba sudah keluar hasilnya seperti apa. Ini nanti bisa menimbulkan asumsi yang tidak baik,” katanya.
Baca Juga:
Situ Rompong Ciputat Mau Dijadikan Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kejari Tangsel
Kegiatan Sosial Hari Anak bersama Sekolah Alternatif Anak Jalanan di Jakarta
Muthmainah Mundur dari Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih, Fokus Jalankan Tugas Legislatif
Ledy mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel telah turun sejak awal Mei 2026. Namun hingga kini proses penyusunan Surat Keputusan (SK) masih berjalan.
Selain menyoroti transparansi, Komisi I DPRD Tangsel juga meminta Pemkot memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Pasalnya, kata Ledy, saat ini berkembang penafsiran di masyarakat bahwa masa jabatan Sekda hanya berlangsung selama lima tahun.
Baca Juga:
CMES Indonesia International Machine Tool Exhibition 2026 Debut pada 3-5 September di Jakarta
“Karena tadi kita tekankan, apakah sudah berkoordinasi dengan Provinsi dan juga pusat? Karena mekanismenya ada di Provinsi. Bahkan mereka menyampaikan sudah berkoordinasi dengan BKN,” ungkapnya.
Sebelumnya, Walikota Tangsel Benyamin Davnie memastikan akan memperpanjang masa jabatan Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo, setelah proses evaluasi kinerja dinyatakan selesai.
Menurut Benyamin, saat ini Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Sekda tengah dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan.
“Segera,” singkat Benyamin usai menghadiri kegiatan di kawasan Serpong Utara, Senin (18/5/2026).
Ia juga memastikan tidak akan ada proses pelantikan dalam perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Enggak ada pelantikan, pengukuhan saja,” pungkasnya.












