HARIANBANTEN.COM – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Banten tentang penetapan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel.
Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizarisma mengatakan, langkah itu diambil karena pihaknya menilai tahapan dan mekanisme proses evaluasi kinerja Sekda tak sesuai regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telah kita ketahui bersama bahwa proses, tahapan, mekanisme pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja yang dibentuk Pemkot Tangsel menyalahi aturan yang ada. Maka, hasilnya akan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Amizar, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, surat keberatan itu pun mendapatkan respons dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
Baca Juga:
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi
Pria di Pamulang Tewas Kesetrum Listrik di Loteng Rumah, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi
Dalam jawabannya, BKPSDM Tangsel justru tidak menjelaskan secara detail hasil evaluasi kinerja yang menjadi pertimbangan utama diperpanjangnya Bambang Noertjahtjo sebagai Sekda Tangsel.
Tak hanya itu, BKPSDM juga tidak menjelaskan isi rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menjadi salah satu poin utama dalam surat keberatan tersebut.
Baca Juga:
Kondisi Wajah Sudah Rusak, Lansia Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Kawat di Tangerang
WALOVI Perluas Jangkauan di ASEAN, Gandeng Hong Xin Da untuk Perkuat Distribusi Produk di Singapura
UNPAM Akui Salah Satu Inisiator BEM Bersatu Adalah Mahasiswanya
Selain itu, Amizar juga menyoroti soal pernyataan beberapa pejabat Pemkot Tangsel terkait tahapan evaluasi hingga terbitnya surat Walikota tentang penetapan atau pengangkatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Kota Tangsel.
Pada tanggal 15 Mei 2026 Kepala Diskominfo, TB Asep Nurdin menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BKN. Namun pada 18 Mei Kepala BKPSDM dipanggil oleh DPRD dan menjelaskan masih menunggu keputusan BKN, begitu juga dengan pernyataan Walikota Tangsel yang menyebut evaluasi Sekda masih proses akan segera diumumkan.
“Tapi pada 20 Mei 2026 tiba-tiba surat pengangkatan sudah ditandatangani pada 8 Mei 2026. Ini terjadi simpang siur informasi, di sini Pemkot Tangsel dapat dinilai melakukan pembohongan publik karena pernyataan-pernyataan yang disampaikan saling bertentangan,” tegasnya.
Baca Juga:
DPRD Dorong Pemkot Tangsel Gugat PT Bethania, Dianggap Tak Profesional Kelola Pasar Ciputat
Resmi Debutkan E5 PLUS Setir Kanan di Hong Kong, DFSK Percepat Ekspansi Global
Menurutnya kondisi itu justru semakin menegaskan bahwa proses tahapan yang dilakukan terkesan tertutup.
“Sehingga kami juga bertanya, kenapa harus sampai tertutup dengan rapih, yang seharusnya kita masyarakat Kota Tangsel berhak mengetahui hasil evaluasinya seperti apa. Sehingga kita tahu bahwa Bapak Bambang Noertjahjo masih layak menjadi Sekda Kota Tangsel,” tegasnya.
Atas dasar itu pihaknya berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut diambil untuk memastikan apakah penetapan Sekda Tangsel sudah sesuai mekanisme atau tidak.
“Kita akan ajukan ke PTUN agar pengadilan yang memutuskan, apakah proses yang sudah ditempuh dalam evaluasi penilaian kinerja hingga penetapan Sekda Kota Tangsel sah atau tidak,” pungkasnya.











