Gugatan Class Action Krisis Sampah Tangsel Masuk Pengadilan, Sidang Digelar 4 Februari

- Pewarta

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Class Action Krisis Sampah Tangsel Masuk Pengadilan, Sidang Digelar 4 Februari

Gugatan Class Action Krisis Sampah Tangsel Masuk Pengadilan, Sidang Digelar 4 Februari

HARIANBANTEN – Gugatan class action atas krisis pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Warga Rawabuntu menggugat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD) atas dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa, 4 Februari 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 194/Pdt.G/2026/PN Tng sejak 19 Januari 2026. Agenda sidang pertama akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dalam gugatan ini, warga menarik Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Bani Khosyatullah, serta PT BSD sebagai pihak tergugat. Gugatan diajukan menyusul dampak berkepanjangan yang dirasakan warga akibat bau menyengat dan dugaan pencemaran udara dari TPA Cipeucang yang berlokasi dekat permukiman padat penduduk.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf (56), menyatakan gugatan class action tersebut mewakili sekitar 5.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga yang tersebar di 10 RT. Warga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp21,6 miliar.

“Selama bertahun-tahun warga hidup dengan bau sampah yang menyengat hampir setiap hari. Dampaknya nyata, mulai dari gangguan pernapasan seperti ISPA hingga kerugian ekonomi karena nilai rumah turun,” kata Yusuf, Selasa (27/1/2026).

Menurut Yusuf, gugatan ini bukan semata tuntutan kompensasi, tetapi bentuk tekanan hukum agar pemerintah dan pihak terkait bertanggung jawab secara serius dalam pengelolaan sampah kota.

“Ini soal hak warga atas lingkungan yang sehat. Kami ingin ada perbaikan sistemik dan kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Serpong Damai (BSD) belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Sidang perdana nanti menjadi penentu awal perjuangan warga Rawabuntu dalam menuntut keadilan lingkungan di tengah krisis sampah yang belum terselesaikan di Kota Tangerang Selatan.

Berita Terkait

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!
Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG
Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Terancam Ditutup
Detik-Detik Tragis di Daan Mogot: Pemotor Terseret dan Tewas di Tempat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG

Berita Terbaru