HARIANBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial S (40). Dari operasi itu Polisi menyita satu kilogram ganja siap edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penangkapan itu bermula saat pihak Kepolisian melakukan razia di depan Perumahan Victoria Park Residence, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (28/5) dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika itu petugas mencurigai adanya pengendara motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.
Baca Juga:
Aksi Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Dompet Hingga Laptop Raib Digondol Pelaku
Niat Bakar Sate, Pemuda Ciputat Malah Terbakar Usai Siram Arang Dengan Bensin
Gravity Game Unite (GGU) Tutup OBT MMORPG PC “Ragnarok Zero: Global” dengan Sukses Besar
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.
“Dari tangan tersangka Polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih,” tuturnya.
Setelah dilakukan pendalaman, Polisi mendapat informasi adanya paket ganja di rumah kontrakan yang berada di kawasan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
“Di lokasi kedua tersebut Polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram,” ungkapnya.
Dari lokasi itu Polisi juga menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.
Baca Juga:
Lapak Kayu di Pondok Cabe Kebakaran, Kerugian Capai Rp500 Juta
Berdasarkan hasil interogasi diketahui ganja tersebut hendak diedarkan ke wilayah Tangerang Raya.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.










