Gugup Saat Terjaring Razia, Pria di Tangerang Kedapatan Simpan 1 Kilogram Ganja

- Pewarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial S (40). Dari operasi itu Polisi menyita satu kilogram ganja siap edar.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penangkapan itu bermula saat pihak Kepolisian melakukan razia di depan Perumahan Victoria Park Residence, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (28/5) dini hari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketika itu petugas mencurigai adanya pengendara motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

 

“Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.

 

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

 

“Dari tangan tersangka Polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih,” tuturnya.

 

Setelah dilakukan pendalaman, Polisi mendapat informasi adanya paket ganja di rumah kontrakan yang berada di kawasan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

 

“Di lokasi kedua tersebut Polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram,” ungkapnya.

 

Dari lokasi itu Polisi juga menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.

 

Berdasarkan hasil interogasi diketahui ganja tersebut hendak diedarkan ke wilayah Tangerang Raya.

 

“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Berita Terkait

Ikuti Jejak ‘Perdamaian’ Pusat, Dua Kapolres di Serang Sambangi Jaksa-TNI
Kekeringan di Tangsel Meluas Jadi 3 Titik, 55 KK Kesulitan Air Bersih
DPRD Tangsel Minta Dishub Evaluasi Pemasangan ‘Stick Cone’ di Rawabuntu
200 Guru di Tangsel Ikut Pelatihan PP TUNAS, Ini Langkah Sinar Mas Land dan Komdigi Lindungi Anak di Era Digital
Pabrik Uang Palsu Digerebek di Tangsel, Puluhan Juta Uang Palsu Siap Edar Disita
Gegara Bakar Sampah, Gudang di Serpong Utara Hangus Dilahap Si Jago Merah
Hari Pertama Masuk Sekolah, Sebagian Sekolah di Tangsel Belum Kembali Terima Makan Bergizi Gratis
Stick Cone Rawa Buntu Tuai Protes, Dishub Tangsel Klaim Justru Bikin Lalu Lintas Lebih Lancar

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:15 WIB

Ikuti Jejak ‘Perdamaian’ Pusat, Dua Kapolres di Serang Sambangi Jaksa-TNI

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:21 WIB

Kekeringan di Tangsel Meluas Jadi 3 Titik, 55 KK Kesulitan Air Bersih

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:25 WIB

DPRD Tangsel Minta Dishub Evaluasi Pemasangan ‘Stick Cone’ di Rawabuntu

Senin, 13 Juli 2026 - 21:37 WIB

200 Guru di Tangsel Ikut Pelatihan PP TUNAS, Ini Langkah Sinar Mas Land dan Komdigi Lindungi Anak di Era Digital

Senin, 13 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pabrik Uang Palsu Digerebek di Tangsel, Puluhan Juta Uang Palsu Siap Edar Disita

Berita Terbaru