Gugup Saat Terjaring Razia, Pria di Tangerang Kedapatan Simpan 1 Kilogram Ganja

- Pewarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial S (40). Dari operasi itu Polisi menyita satu kilogram ganja siap edar.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penangkapan itu bermula saat pihak Kepolisian melakukan razia di depan Perumahan Victoria Park Residence, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (28/5) dini hari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketika itu petugas mencurigai adanya pengendara motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

 

“Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.

 

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

 

“Dari tangan tersangka Polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih,” tuturnya.

 

Setelah dilakukan pendalaman, Polisi mendapat informasi adanya paket ganja di rumah kontrakan yang berada di kawasan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

 

“Di lokasi kedua tersebut Polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram,” ungkapnya.

 

Dari lokasi itu Polisi juga menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.

 

Berdasarkan hasil interogasi diketahui ganja tersebut hendak diedarkan ke wilayah Tangerang Raya.

 

“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Berita Terkait

Ngaku Anggota Polisi, 8 Pria Peras Penjual Tramadol di Tangerang
Pabrik Tahu dan Gudang Dekorasi di Pondok Aren Kebakaran, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Gegara Bakar Sampah, Rumah dan Bengkel di Serpong Utara Hangus Dilahap Api
Diduga Jadi Korban Penipuan Travel Umroh Hingga Rugi Ratusan Juta, Korban Lapor Polres Tangsel
Penjelasan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Soal Kericuhan di SIP Pamulang
Gantikan Yusuf, Mustopa Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel
5.127 Penerima Bansos di Tangsel Terindikasi Judol
APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Ngaku Anggota Polisi, 8 Pria Peras Penjual Tramadol di Tangerang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Pabrik Tahu dan Gudang Dekorasi di Pondok Aren Kebakaran, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Gegara Bakar Sampah, Rumah dan Bengkel di Serpong Utara Hangus Dilahap Api

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Diduga Jadi Korban Penipuan Travel Umroh Hingga Rugi Ratusan Juta, Korban Lapor Polres Tangsel

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Penjelasan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Soal Kericuhan di SIP Pamulang

Berita Terbaru

Info Banten

Ngaku Anggota Polisi, 8 Pria Peras Penjual Tramadol di Tangerang

Jumat, 28 Agu 2026 - 21:21 WIB