HARIANBANTEN.COM – Aparat Kepolisian membongkar praktik home industri pembuatan uang palsu yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp68,57 juta yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial WW (32) di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan produksinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Baca Juga:
Ikuti Jejak ‘Perdamaian’ Pusat, Dua Kapolres di Serang Sambangi Jaksa-TNI
Kekeringan di Tangsel Meluas Jadi 3 Titik, 55 KK Kesulitan Air Bersih
DPRD Tangsel Minta Dishub Evaluasi Pemasangan ‘Stick Cone’ di Rawabuntu
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta berbagai alat lainnya,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp20 ribu. Total nilai nominal uang palsu yang disita mencapai Rp68.570.000.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan sementara, WW mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand”, yang disebut berasal dari Bandung.
Pelaku diduga menyelesaikan proses pembuatan uang palsu secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga membuat efek hologram menggunakan bahan tertentu.
Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut praktik pembuatan uang palsu tersebut telah dijalankan sejak tahun 2025. Penyidik kini memburu pemasok bahan baku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Baca Juga:
Gegara Bakar Sampah, Gudang di Serpong Utara Hangus Dilahap Si Jago Merah
Hari Pertama Masuk Sekolah, Sebagian Sekolah di Tangsel Belum Kembali Terima Makan Bergizi Gratis
“Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut praktik tersebut telah dijalankan sejak tahun 2025. Selain memburu pemasok bahan baku, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut,” kata Prapto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pemalsuan serta penyimpanan mata uang palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.










