HARIANBANTEN.COM – Kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 kembali dibekukan oleh Kadin Provinsi Banten.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 07/KU/KADIN-BANTEN/V/2026 yang diterbitkan pada 5 Mei 2026 dan d Kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 kembali dibekukan oleh Kadin Provinsi Banten. itandatangani langsung Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, Mochamad Azzari Jayabaya.
Wakil Ketua Umum Kadin Banten, Agus R Wisas mengatakan, pembekuan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kehormatan, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil evaluasi menemukan adanya dugaan pelanggaran AD/ART yang dilakukan pengurus Kadin Cilegon,” kata Agus kepada BANPOS.
Selain dugaan pelanggaran aturan organisasi, pengurus Kadin Kota Cilegon juga dinilai tidak menjalankan fungsi organisasi secara maksimal sehingga menghambat program kerja.
“Untuk menjaga keberlangsungan organisasi dan kepentingan anggota, perlu dilakukan pembekuan pengurus dan penunjukan caretaker,” ujarnya.
Selama masa pembekuan, seluruh kewenangan dan tugas kepengurusan diambil alih caretaker yang ditunjuk oleh Kadin Banten.
Baca Juga:
PDIP Usulkan Seluruh Seragam Sekolah di Tangsel Gratis, Tak Hanya Batik dan Olahraga
Target Juni 2026 Belum Tercapai, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tertunda
Paspor yang Berserakan di Halte Tangsel Dipastikan Hanya Sampul, Milik Jemaah Haji Tangsel
Agus menegaskan, pengurus yang dibekukan dilarang menggunakan atribut, nama, maupun aset organisasi untuk kepentingan apa pun. Mereka juga diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen organisasi kepada caretaker.
“Pembekuan ini sebagai langkah penertiban organisasi. Pekan ini juga akan ditunjuk caretaker dari Provinsi Banten,” tandasnya.
Ia menambahkan, caretaker nantinya bertugas menjalankan roda organisasi dan pelayanan anggota, termasuk mempersiapkan pemilihan Ketua Umum Kadin Cilegon.
“Penunjukan caretaker ini merupakan tindak lanjut pembekuan sebelumnya pada Februari lalu, yang kemudian secara sepihak Kadin Cilegon menunjuk pelaksana tugas ketua,” ungkapnya.
Baca Juga:
AGIBOT Gelar APC 2026 di Indonesia, Percepat Implementasi AI Berwujud Fisik di Pasar Lokal
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, posisi caretaker Kadin Kota Cilegon dipercayakan kepada Ricki Shutanto bersama sejumlah pengurus Kadin Banten lainnya.
Surat keputusan pembekuan tersebut juga ditembuskan kepada Kadin Indonesia, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Banten, serta Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Banten.








