HARIANBANTEN – Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang seluas 3,1 hektare oleh Pemkot Tangsel kembali menuai kritik keras. Langkah ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah karena masih menerapkan sistem open dumping, yang jelas dilarang sejak 2013.
Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Abdul Hamim Jauzie, menegaskan, memperluas lahan tanpa inovasi pengelolaan modern justru memperpanjang praktik ilegal dan membahayakan lingkungan.
“TPA Cipeucang berada tepat di pinggir Sungai Cisadane, ini bom waktu ekologis. Menambah luas lahan tanpa sistem pengolahan yang aman sama dengan mengabaikan peringatan pemerintah pusat dan meningkatkan risiko pencemaran yang lebih luas,” tegas Hamim, Kamis (12/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hamim mengkritik fokus Pemkot yang dinilai lebih mementingkan pembebasan tanah ketimbang teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan. Ia menuntut DPRD Tangsel segera mengevaluasi anggaran tahun ini terkait pembebasan 59 bidang lahan dan memperingatkan, jika open dumping tetap diterapkan, publik bisa marah dan walikota berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius.
“Pembiaran sistem lama ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bisa berujung pidana dan kerusakan lingkungan jangka panjang,” tambah Hamim.







