Harian Banten– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Jumat (3/10/2025), seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi polusi udara sekaligus mendorong gaya hidup ramah lingkungan di Kota Tangerang.
“Setiap Jumat, pegawai Pemkot Tangerang wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Silakan ke kantor naik sepeda, jalan kaki kalau jarak dekat, atau gunakan transportasi umum seperti Tayo dan Si Benteng,” ujar Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk sosialisasi, Sachrudin langsung mencontohkan dengan bersepeda bersama para ASN. Dalam kesempatan itu, ia juga meninjau fasilitas publik dan kondisi lingkungan sekitar.
“Ini adalah kontribusi ASN sebagai abdi negara untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan warga. Dengan cara sederhana ini, kita ikut menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan,” tegasnya.
Sachrudin berharap, kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor ASN dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat luas. Ia menekankan, perubahan kecil akan membawa dampak besar bagi masa depan lingkungan Kota Tangerang.
“Setiap Jumat, mari kita ke kantor tanpa kendaraan bermotor pribadi. Langkah kecil ini akan berdampak besar bagi keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.
Baca Juga:
Kepsek SMK Letris Pamulang Dinonaktifkan Imbas Viral Dugaan ‘Child Grooming’
Polisi Selidiki Dugaan ‘Child Grooming’ di SMK Letris Pamulang
Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pencak Silat Bertajuk Piala Walikota Tangsel







