Sah! MK Larang MBG Pakai APBN dan APBD Pendidikan Sesuai UUD

- Pewarta

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM- penggugat program makan bergizi gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) menang dalam gugatannya.

 

MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

 

Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah tahun 2026 anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

 

Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan.

 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan ini bagian dari upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan.

 

Serta menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.

 

Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 % APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

 

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih seperti dimuat keterangan tertulis.

 

Mahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan telah menimbulkan perluasan makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan, maka Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang substansinya mengatur

 

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan” harus dinyatakan konstitusional secara bersyarat, yaitu tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN Tahun Anggaran setelah APBN Tahun 2026.

 

Dengan demikian, pembentuk undang-undang harus melakukan penyesuaian APBN sehingga program MBG harus dipisah dan tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penetapan APBN.

 

Pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar Putusan a quo.

 

Dalam hal ini, apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan, anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20?ri APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.

Berita Terkait

Kronologi Kejadian dan Peran 3 Pelaku Ganjal ATM yang Ditembak Polisi di Pamulang
Pelaku Ganjal ATM di Pamulang Ditembak Polisi
Jawab Tudingan, Sarwendah Jelaskan Alasan Ada di Gunung Kawi
Jasad Bayi yang Ditemukan di Klinik Pondok Aren Hasil Hubungan Gelap
Jasad Bayi Ditemukan Tergeletak di Depan Klinik Pondok Aren
4 Bulan Tak Cair, Guru Honorer Banten Pertanyakan Nasib Insentif Rp500 Ribu
Satpam Dapur MBG di Ciputat Curi Ribuan Ompreng, Diduga Buat Beli Narkoba
Terungkap! Ini Alasan Kantor Kelurahan Rawa Buntu Dipindah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:04 WIB

Sah! MK Larang MBG Pakai APBN dan APBD Pendidikan Sesuai UUD

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kronologi Kejadian dan Peran 3 Pelaku Ganjal ATM yang Ditembak Polisi di Pamulang

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:36 WIB

Pelaku Ganjal ATM di Pamulang Ditembak Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:20 WIB

Jawab Tudingan, Sarwendah Jelaskan Alasan Ada di Gunung Kawi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09 WIB

Jasad Bayi yang Ditemukan di Klinik Pondok Aren Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru

Info Banten

Sah! MK Larang MBG Pakai APBN dan APBD Pendidikan Sesuai UUD

Kamis, 30 Jul 2026 - 17:04 WIB

Info Banten

Pelaku Ganjal ATM di Pamulang Ditembak Polisi

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:36 WIB

Info Banten

Jawab Tudingan, Sarwendah Jelaskan Alasan Ada di Gunung Kawi

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:20 WIB