HARIANBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.
Dari hasil operasi itu, Polisi menangkap lima pelaku masing-masing berinisial DA, FS, A, MD dan D. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit mengatakan, bermula dari laporan korban curanmor yang kehilangan motor di kawasan Teluknaga.
Berbekal informasi itu, Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.
Baca Juga:
Ditangkap Bareskrim, Status Kasat Narkoba Polres Tangsel Tunggu Keputusan PMJ
KUA-PPAS Disepakati, APBD Tangsel 2027 Diproyeksikan Rp4,96 Triliun
Osome Bidik Gelombang Baru Perusahaan AI yang Memilih Singapura sebagai Basis Regional
“Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti,” kata Parikhesit, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam penggerebekan itu, Polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek.
Selain itu ditemukan juga empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang ditangkap yaitu A dan MD mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih buron.
Dari hasil pengembangan, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dan atau kepemilikan senjata tajam dan atau senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan atau pasal 306 dan atau 307 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.











