HARIANBANTEN.COM – Ratusan warga RT 05 RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Kamis (11/6).
Mereka mempermasalahkan terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sahid Putera Harapan (SPH) di kawasan Situ Rompong yang sebagian diantaranya ada pemukiman warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti mengatakan, proses penerbitan SHGB itu diduga cacat hukum. Dalam proses itupun Kejati Banten melalui Bidang Intelijen turut menerbitkan notulen pembagian lahan Situ Rompong.
Ia minta pihak Kejari Tangsel membawa aspirasi masyarakat kepada Kejati Banten terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga:
Seniman Haji Bolot Jalani Perawatan di RS, Disebut Kena Serangan Jantung
Sudah Tinggal Puluhan Tahun, 4 Warga Situ Rompong Ciputat Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
Muthmainah Mundur dari Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih, Fokus Jalankan Tugas Legislatif
“Kalau kita ke Kejati itu kan jauh banget, di Serang. Sehingga ada rapat bulanan, ada rapat mingguan, ada rapat rutin, saya minta disampaikan bahwa ini ada aspirasi rakyat,” kata Bambang di kantor Kejari Tangsel, Kamis 11 Juni 2026.
Bambang menjelaskan, warga RT 05 RW 05 sudah tinggal di lahan tersebut secara turun temurun sejak puluhan tahun lalu.
Baca Juga:
CMES Indonesia International Machine Tool Exhibition 2026 Debut pada 3-5 September di Jakarta
Namun secara tiba-tiba pada tahun 2023 pihak perusahaan menyatakan memiliki SHGB atas lahan tersebut, sementara warga yang tinggal di tanah itu dinilai telah melakukan penyerobotan lahan.
“Tanpa ada pengukuran, tanpa ada izin RT RW, seperti itu. Tiba-tiba tanah kita dirampas, kita sudah tinggal 45 tahun, ada yang 25 tahun, ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, bahkan 50 tahun,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, pihak perusahaan mendapatkan SHGB setelah melalui proses lelang.
Baca Juga:
Dishub Tangsel Ajukan Hibah 10 Bus Sekolah ke Kemenhub
2 Pria Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid di Serpong Utara
Financial Resilience Index Sun Life Asia: Keamanan Finansial Menurun Akibat Tekanan Biaya Hidup
Sementara di sisi lain, lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2024 telah mengeluarkan keputusan bahwa lahan itu dikuasai oleh Kementerian PUPR.
“Padahal itu sudah keluar surat Kementerian PUPR bahwa tanah itu bukan milik PT Swasta,” tegasnya.
Bambang mengungkapkan, total lahan yang terbit SHGB-nya kurang lebih seluas 12 hektare yang turut meliputi area Situ Rompong.
Bahkan ia menyebut bahwa aktivitas pengurusak di sebagian Situ sudah berlangsung meski warga tetap melakukan perlawanan.
“Mereka mencoba menguruk Situ yang milik negara itu, yang milik kita semua, milik rakyat Indonesia, dia coba uruk tapi kita adakan perlawanan,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh area tersebut nantinya akan dijadikan perumahan mewah oleh pihak perusahaan.
“Mau dijadiin perumahan. Perumahan orang-orang kaya yang harganya per 80 meter itu Rp2 M (miliar, red),” pungkasnya.












