SK Pengukuhan Terbit! Bambang Noertjahjo Resmi Lanjut Jadi Sekda Tangsel

- Pewarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampiran Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Per 4 Mei 2026 Terkait Rekomendasi Sekda

Lampiran Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Per 4 Mei 2026 Terkait Rekomendasi Sekda

HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerbitkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 setelah terbitnya surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 terkait hasil evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangerang Selatan tertanggal 4 Mei 2026.

Dengan terbitnya rekomendasi BKN dan keputusan wali kota tersebut, Bambang Noertjahjo dipastikan melanjutkan jabatan sebagai Sekda Tangsel setelah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan keputusan pengukuhan Sekda telah diterbitkan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.

“Keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sudah diterbitkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Benyamin, Rabu (20/5).

Terbitnya keputusan itu sekaligus memastikan proses administrasi jabatan Sekda Tangsel berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui BKN.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menjelaskan seluruh tahapan evaluasi jabatan Sekda telah dilakukan bersama BKN sejak awal proses.

“Surat dari BKN sudah terbit berkaitan dengan rekomendasi proses evaluasi jabatan Sekda di Tangerang Selatan tertanggal 4 Mei 2026. Kemudian langsung ditindaklanjuti untuk proses di bagian hukum,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, koordinasi dengan BKN dilakukan mulai dari pembentukan tim evaluasi hingga tahapan administrasi lainnya agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

“Kami dari awal sudah melakukan koordinasi tahapan-tahapan dengan BKN, mulai pembentukan tim hingga surat-surat lainnya. Semua di bawah arahan BKN bagaimana tahapan ini dilalui,” katanya.

Ia menyebut, rekomendasi BKN menjadi dasar final penerbitan keputusan wali kota terkait pengukuhan Sekda. Dalam rekomendasi tersebut, Bambang Noertjahjo dinyatakan dapat dikukuhkan kembali sebagai Sekda Tangsel.

“Dengan terbitnya surat ini, proses berikutnya adalah penetapan keputusan wali kota. Jadi secara administrasi sudah selesai,” jelasnya.

Wahyudi juga memastikan tidak ada pelantikan seremonial karena proses yang dilakukan hanya bersifat pengukuhan hasil evaluasi lima tahunan jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Tidak ada pelantikan, sifatnya pengukuhan saja,” katanya.

Ia turut menegaskan tidak pernah terjadi kekosongan jabatan Sekda selama proses evaluasi berlangsung. Sebab, evaluasi lima tahunan bukan berarti masa jabatan Sekda otomatis berakhir.

“BKN sudah menjelaskan bahwa lima tahun itu mekanisme evaluasi, bukan berarti setelah lima tahun harus berhenti. Jadi tidak ada kekosongan jabatan,” ungkapnya.

Karena itu, Pemkot Tangsel juga tidak menunjuk pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) Sekda selama proses berjalan.

“Persyaratan Plh dan Plt itu diatur tersendiri, misalnya jika Sekda sakit, menjalankan ibadah haji, atau tidak bisa menjalankan tugas. Jadi dalam kondisi ini tidak diperlukan,” tandasnya.

Berita Terkait

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung
Hari Pertama Operasi Berantas Jaya, Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Curanmor
Polres Tangsel Kerahkan 36 Personel Operasi Berantas Jaya, Tak Segan Tembak Pelaku Curanmor
Wanita Jual Emas Palsu Ditangkap di Tangsel, Sudah Beraksi 20 Kali
Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran
Kebakaran TPA Jatiwaringin Konsekuensi Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah
Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Bagikan Bertahap, Siswa Jalur Afirmasi Didahulukan
Viral Bocah 8 Tahun di Serang Kecanduan Hirup Bensin, Camat Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:17 WIB

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Pertama Operasi Berantas Jaya, Polres Tangsel Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polres Tangsel Kerahkan 36 Personel Operasi Berantas Jaya, Tak Segan Tembak Pelaku Curanmor

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mesin Cuci Korslet Sebabkan 2 Rumah di Poris Tangerang Kebakaran

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Konsekuensi Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru